7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Antisipasi PMK Pada Ternak, Dinas Peternakan Simalungun Keluarkan Surat Edaran

Simalungun, MISTAR.ID

Mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak yang saat ini sudah mewabah di beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Peternakan langsung mengeluarkan surat edaran.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Simalungun Robert Pangaribuan kepada Mistar.id mengatakan, surat tersebut berisikan terkait kewaspadaan dini atas wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak.

Diterangkannya, surat ederan dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Provinsi Jawa Timur, dan surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara tentang kewaspadaan dini wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak.

Baca Juga:Ternak Warga Diserang Harimau di Simalungun, Masyarakat Diminta Waspada

Menurut Robert, Kabupaten Simalungun perlu melakukan kewaspadaan dini untuk mencegah PMK masuk ke Simalungun. Seperti diketahui, di beberapa kecamatan, mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai peternak.

Dia mengatakan, semua pihak harus melakukan pengawasan lalu lintas masuk dan keluar ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi beserta dengan produknya di Kabupaten Simalungun.

Kemudian, meminimalkan pergerakan lalu lintas ternak antar kabupaten/kota, khususnya ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi.

Baca Juga:Pemkab Taput Tunda Pengadaan Ternak Babi

Melakukan pendampingan dan pembinaan kepada peternak yang ada di Kabupaten Simalungun dalam hal peningkatan sanitasi hygiene dan biosecurity pada ternak.

Melaporkan segera jika ada kasus kecurigaan gejala PMK pada ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi.

Robert menerangkan, gejala PMK pada ternak bisa dilihat dari suhu tubuh hewan, apakah hewan itu demam tinggi yang mencapai 39-41°C, air liur tampak berlebihan dan berbusa, adanya luka lepuh di lidah, kuku dan mukosa rongga mulut.

Selanjutnya, dapat dilihat dari nafsu makan ternak, sulit berdiri dan nafas cepat pada ternak.

Baca Juga:Pengamat: Membuka Kran Impor Jagung Belum Tentu Selamatkan Peternak

Dinas juga melarang pemasukan perdagangan atau jual beli ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan babi dari daerah wabah penyakit PMK (seperti Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh).

“Poin-poin di atas adalah langka kewaspadaan dan antisipasi dini untuk pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak,” ucap Robert Pangaribuan, Rabu (11/5/22).

Ditambahkannya, ternak dengan tingkat kematian tertinggi jika terinfeksi PMK adalah ternak -ternak muda, seperti anak babi, anak sapi dan domba. Dan yang kebal terhadap penyakit mulut dan kuku ini adalah ternak kuda.

“Yang rentan mati jika terkena penyakit ini adalah ternak-ternak muda, dan yang kebal itu ternak kuda,” ucap Robert.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles