15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

ADD ‘Belum Sesuai’ Regulasi, PABPDSI akan Menemui Bupati Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun akan menemui Bupati dan Ketua DPRD Simalungun guna menyampaikan aspirasi maujana nagori atau badan permusyawaratan desa se-Kabupaten Simalungun.

Poin yang akan disampaikan antara lain mengenai Alokasi Dana Nagori (ADN) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai pelaksanaannya belum sesuai dengan regulasi, termasuk mempertanyakan tunjangan dan kesejahteraan Badan Pemusyawaratan Desa atau maujana nagori.

Ketua PABPDSI Simalungun, Buyung Irawan Tanjung kepada mistar.id, Rabu (22/6/22) mengatakan, mereka telah melayangkan surat ke Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun tertanggal 20 Juni 2022, dalam surat itu mereka berharap agar berkenaan menerima kedatangan mereka.

Baca Juga: Pangulu Diminta Tak Ragu Alokasikan 28% DD untuk Ketahanan Pangan dan Covid-19

Adapun isi surat mereka, ada beberapa hal yang akan disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD, antara lain, mengenai ADN yang menurut PABPDSI belum sesuai dengan regulasi yang ada, juga mengenai tunjangan dan kesejahteraan maujana nagori atau Badan Permusyawaratan Desa.

“Dasar pemikiran kami selaku pengurus PABPDSI Kabupaten Simalungun sebagai komitmen kita untuk mendukung program-program pemerintahan daerah dalam memperjuangkan hak-hak Pemerintahan Nagori, juga untuk mendorong tugas dan fungsi Pemerintahan Nagori agar tetap dijalankan sesuai regulasi yang ada,” katanya.

Terkait dengan ADN atau disebut juga Alokasi Dana Desa (ADD), sambung Buyung, sudah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2) dan ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Surat Direktorat Jendral Perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Nomor: S-170/PK/2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah, Pasal 13 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Simalungun Nomor 18 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Nagori di Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Kosong Dua Tahun, Dana Operasional Desa Tahun 2022 di Simalungun Ditampung 5 Juta Per Nagori

“Beberapa tahun terakhir ini kami menilai telah terjadi kesalahan penerapan diksi yang mengatur formula jumlah ADN atau ADD,” paparnya.

Ketidaksesuai ini, sambung Buyung, terlihat dalam tahun anggaran 2022 pada Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 tahun 2022 tentang ADN, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah.

Berdasarkan aturannya, imbuh Buyung, pemerintah daerah kabupaten/kota seharusnya mengalokasikan anggaran untuk ADD setiap tahun anggaran paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

Baca Juga: Dana Desa Rp306,9 Miliar Bakal Disalurkan ke Simalungun Tahun Ini

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Jonni Saragih kepada mistar.id melalui sambungan telepon, Rabu (22/6/22) malam menjelaskan, surat PABPDSI Simalungun untuk audiensi sudah diketahuinya, dan pihaknya masih akan menjawalkan pertemuan itu.

Mengenai materi yang akan dibicarakan. sedikit banyaknya sudah dipahami. Sedangkan mengenai alokasi ADN untuk desa di Simalungun, ujar Jonni, sudah berjalan dengan mengalokasikan anggaran paling sedikit 10 persen tersebut.(maris/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles