10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ada Apa? Petinggi PN Simalungun Sulit Dikonfirmasi Rencana Eksekusi Lahan di Huta Parmanuhan

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah warga yang bermukim dan beralamat di Kelurahan Parapat dan Desa Tiga Raja Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, telah menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap rencana Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang akan mengeksekusi lahan seluas 1,5 hektar di Huta Parmanuhan, Parapat.

Alawan warga melakukan perlawanan atau verzet ke PN Simalungun, karena lahan yang akan dieksekusi bukan saja yang 1,5 hektar itu, tapi tanah tempat tinggal mereka malah akan dieksekusi.

Warga mengatakan, bahwa lahan yang diesekusi sebagaimana dalam perkara sebelumnya, adalah yang lahannya seluas 1,5 hektar terletak di Huta Parmanuhan. Artinya, ujar warga, objek perkara yang akan diekseusi bukan di tempat tinggal mereka, seperti di Huta Lumban Tonga-tonga, Buntu Pasir dan di Huta Tiga Rihit.

Para warga yang rumahnya terancam akan disekusi dengan tegas mengatakan, kalau eksekusi tetap dipaksanakan, maka mereka telah diap melakukan perlawanan. Para warga itu juga menegaskan, bahwa mereka sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak puluhan tahun lalu, atau SHM mereka sudah ada sebelum perkara tanah itu digugat ke pengadilan.

Baca Juga: PN Simalungun Akan Eksekusi Pemukiman Warga di Kelurahan Parapat, Para Pemilik SHM Lakukan Perlawanan

Selain itu, selama ini SHM yang mereka miliki tidak pernah ada sangkut pautnya dengan objek perkara yang akan disekusi itu.

Masih menurut warga. Ketika eksekusi beberapa kali gagal dilakukan, warga melihat ada kejanggalan. Tanah atau objek perkara yang akan dieksekusi adalah sekitar 1,5 hektar, tapi tanah warga malah ikut dipatok dan diukur.

Saat itu warga melakukan protes, dan mendesak pengadilan untuk melakukan pengukuran dan melihat letak tanah agar tidak terjadi kesalahan objek saat mengeksekusi.

Baca Juga:  Warga Sebut Sita Eksekusi di Objek Perkara Parapat View Keliru, Diminta Ditinjau Ulang

Setelah pihak BPN turun melakukan pengkuran, ternyata tanah luas tanah yang dikur tidak lagi 1,5 hektar, tapi sudah lebih 3 hektar. Ini kata warga, dikuatkan petak ukur yang diterbitkan pihak BPN SImalungun dimana surat/peta BPN itu sekarang ada dipegang warga sebagai bukti.

Merasa ada kejanggalan-kejanggalan, maka warga beberapa waktu lalu melakukan upaya hukum, yakni gugatan perlawanan atau verzet melalui kuasa hukum mereka Dr Mariah Purba SH.MH, dan gugatan sudah didaftarkan di PN Medan.

Selain upaya verzet, pihak warga juga ada yang melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung atas lahan 1,5 hektar yang akan dieksekusi itu. Berkas PK sudah dipersiapkan melalui kuasa hukum mereka Dr Mariah Purba SH.MH.

Baca Juga: Eksekusi Lahan Ricuh, Ratusan Warga Hadang Juru Sita PN Deli Serdang

“Gugatan perlawanan sudah kita daftarkan ke PN Simalungun. Karena klien kita menganggap ada yang salah dalam rencana eksekusi yang diajukan pemohon eksekusi melalui PN Simalungun,” ujar Dr.Mariah Purba SH.MH kepada Mistar, beberapa waktu lalu.

Upaya eksekusi sudah pernah dilakukan beberapa kali, tapi gagal karena ratusan warga menghadang upaya eksekusi itu. Mereka bertahan tidak akan membiarkan eksekusi terjadi, karena mereka punya alasan kuat.

“Kalau tanah di Huta Parmanuhan yang akan dieksekusi, seluas 1,5 hektar itu, silahkah saja. Tapi kenapa malah tanah kami yang mau dieksekusi? Tentu saja kami akan melawan,” tegas salah satu pemilik tanah.

Terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan pihak pengadilan ini, mistar.id, mencoba konfirmasi ke PN Simalungun di Jalan Asahan KM 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Namun, rencana konfirmasi mistar.id sepertinya tidak disambut terbuka oleh pihak pengadilan karena sudah dihubungi berulangkali secara langsung dan via telepon juga dari WhatsApp, tapi konfirmasi bagai tak bersambut.

Pertama konfirmasi pada Rabu tanggal 9 Juni 2021. Pada hari itu, dua kali wartawan mistar.id datang ke PN tersebut, tapi tidak membuahkan hasil apapun. Pihak PN selalu tidak bisa ditemui, seorang pegawai di kantor itu mengatakan, orang yang mau dikonfirmasi sedang rapat.

Pada hari yang sama, mistar.id konfirmasi langsung melalui telepon dan WhatsApp, tetap saja tidak mendapatkan balasan dari pihak PN Simalungun.

Konfirmasi dilanjutkan Jumat tanggal 11 Juni 2021, mistar.id kembali mendatangi PN Simalungun. Tapi lagi-lagi pihak PN tidak bisa ditemui, dengan alasan sedang rapat.

“Belum bisa ditemui, bapak sedang rapat, nanti dihubungi, tinggalkan saja nomor HP nya,” ucap salah seorang staf yang bertugas menerima tamu.

Namun setelah ditunggu satu harian, pihak PN Simalungun yang katanya akan menghubungi dan telah meminta nomor HP wartawan, tidak juga menghubungi.

Sementara, informasi dari warga yang rumahnya terancam akan dieksekusi mengatakan, bahwa pihak PN Simalungun rencananya akan kembali melakukan eksekusi pada tanggal 16 Juni ini.(roland/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles