9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Abaikan Prokes, Bawaslu Bubarkan Kampanye 2 Paslon Di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Choir Nazlan Nasution, melalui Koordinasi Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Kordiv HDI) Michael Richard Siahaan mengatakan, sampai saat ini, Bawaslu Simalungun sudah mengelurkan dua peringatan tertulis terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar penyelenggaran kampanye.

Dalam peringatan tersebut, Bawaslu Simalungun membubarkan kegiatan dari paslon karena tidak mematuhi tata cara penyelenggaraan kampanye tertutup dan terbuka di masa pandemi Covid-19.

Michael Siahaan menjelaskan, pembubaran dan surat peringatan tersebut ditujukan kepada pasangan calon nomor urut satu, Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi saat meyelenggarakan pertemuan terbuka di Simpang Dua Pematangsiantar dan pasangan calon nomor urut 2 Hasim-TPS saat menyelenggarakan acara di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Camat Gunung Malela Akhirnya Dilapor ke Bawaslu Simalungun

” Paslon nomor urut satu dan pasangan calon nomor urut 2, karena mengabaikan protokoler kesehatan dan aturan main,” jelas Michael Siahaan kepada Mistar, Selasa (20/10/20).

Dijelaskan Michael, pembubaran tersebut dilakukan Bawaslu karena tim pemenangan tidak mematuhi tata cara PKPU nomor 13 mengenai kampanye tertutup dan kampanye terbuka di masa pandemi Covid-19, yang mengharuskan, setiap pertemuan, maksimal peserta adalah 50 orang.

Michael juga menerangkan, bahwa Bawaslu Simalungun, telah menerima laporan resmi, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah seorang ASN di Pemkab Simalungun, yakni Camat Gunung Malela Andi Pasribu.

“HMI yang melaporkan secara resmi, dan saat ini pelaporan tersebut masih dalam proses,” terang Michael Siahaan. Bawaslu Simalungun juga berharap, ke depannya, paslon atapun tim pemenangan tidak lagi melanggar aturan dan protokoler kesehatan Covid-19.(roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles