9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

6 September, 31 SMA/SMK di Simalungun Mulai Gelar PTM Terbatas

Simalungun, MISTAR. ID

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, bahwa sekolah dapat kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Belajar tatap muka ini dilakukan sejumlah sekolah di wilayah yang tidak menerapkan PPKM Level 1 hingga 3.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar-Simalungun James Andohar Siahaan menyatakan, PTM akan segera dilakukan di 31 sekolah untuk jenjang SMA/SMK di Kabupaten Simalungun mulai Senin 6 September 2021.

“Sekolah yang akan melakukan PTM nanti sebelumnya telah dilakukan pengecekan, terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan yang berdasarkan SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada bulan Maret 2021 lalu,” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/9/21).

Meski begitu, lanjut James, belum semua sekolah yang berada di Kabupaten Simalungun melaksanakan PTM. Pasalnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah mengkaji dengan mempertimbangkan sejumlah faktor pada semua sekolah di Kabupaten Simalungun yang bisa melaksanakan PTM terbatas.

Baca Juga:Senin Ini, PTM Terbatas di Samosir Dibuka

Ketentuan mengenai mekanisme PTM terbatas di Kabupaten Simalungun selama masa pandemi Covid-19 diserahkan pada tiap-tiap sekolah masing-masing.

Tapi harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Jadi, jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dimulai pukul 08.00 hingga 10:00 WIB, dengan durasi 60 menit. Kepala sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin lengkap. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 50 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap,” terangnya.

“Sekolah tidak boleh melakukan PTM di luar dari jadwal yang sudah ditentukan. Bagi siswa yang tidak PTM, tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tegasnya lagi.

Baca Juga:Daerah PPKM Level 3 dan 2 di Sumut Mulai Simulasi PTM Terbatas

Selain itu, kantin tidak diperbolehkan untuk buka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang, dengan tetap menjaga kebersihan.

PTM terbatas harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Pada tiap satuan pendidik agar tetap memantau para peserta didiknya.

Jika ada siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol, dan disarankan agar tidak PTM melainkan PJJ saja.

“Kami dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan tetap memonitoring pelaksanaan PTM terbatas tersebut. Terutama kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan maupun ketika jam pelajaran selesai,” pungkas James.(yetty/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles