12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

6 Fraksi Tolak Interpelasi Terhadap Bupati Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

DPRD Kabupaten Simalungun menggelar rapat paripurna terkait pandangan anggota DPRD melalui fraksi, atas hak interpelasi yang diajukan 17 anggota DPRD terhadap kebijakan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Kamis (10/2/22).

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Golkar menolak secara tegas dan meminta agar pengajuan hak interpelasi tidak dilanjutkan. Pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan Binton Tindaon mengatakan, permasalahan mengenai kebijakan sebagai materi interpelasi belum mendasar, dan prinsip untuk dilanjutkan.

Diterangkannya, terkait pengangkatan tenaga ahli, Fraksi Golkar beranggapan bahwa dengan berakhirnya tahun 2021, maka kebijakan terhadap pengangkatan tenaga ahli juga sudah berakhir.

Baca Juga:DPRD Simalungun Rapat Paripurna Penjelasan Hak Interpelasi

Menurut Golkar, hal tersebut tidak lagi relevan untuk dibahas karena dengan sendirinya SK tenaga ahli sudah berakhir. Golkar juga mengatakan, tenaga ahli yang diangkat oleh Bupati Radiapoh tidak mempergunakan APBD Simalungun tahun 2021.

Kemudian dikatakannya, tenaga ahli juga tidak membebani atau mempergunakan APBD tahun 2022. “Hal ini sudah tidak relevan untuk dibahas, karena dengan sendirinya sudah berakhir sesuai SK pengangkatan tenaga ahli pada tahun 2021,” ucap Binton saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar.

Kemudian soal pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Simalungun, Fraksi Golkar menganggap bahwa hal tersebut adalah kewenangan dan hak prerogatif Bupati Simalungun. Menurut Golkar, bahwa sampai saat ini Pemkab Simalungun belum ada mendapatkan teguran dari pemerintah atasan terkait pelantikan pejabat pratama.

Baca Juga:Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Hak Interpelasi atas Kebijakan Bupati Simalungun

Selanjutnya soal pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun, Fraksi Golkar menganggap bahwa hal tersebut sudah sesuai ketentuan. Kemudian dalam poin penonjoban 18 pejabat eselon II, Golkar telah melakukan koordinasi dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Simalungun karena telah kembali melantik pejabat yang nonjob, menjabat sebagai pejabat administrasi.

Dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara, bahwa Fraksi Hanura, NasDem, Perindo, Persatuan Amanat Pembangunan dan Demokrat berpandangan bahwa hak interpelasi tidak perlu untuk dilanjutkan.

Namun dalam paripurna, Histony Sijabat mengatakan, bahwa 4 dari 7 anggota Fraksi Demokrat menyetujui hak interpelasi dilanjutkan.

Baca Juga:17 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi Atas Kebijakan Bupati Simalungun

Sementara itu, anggota DPRD yang berada di Fraksi Gerinda dan PDI Perjuangan, sepakat agar hak interpelasi dilanjutkan.

Menurut pandangan kedua fraksi ini, 4 poin yang diajukan agar Bupati Radiapoh memberikan keterangan dianggap sudah tepat dan perlu dilanjutkan.

Dari pihak pengaju hak interpelasi, Histony Sijabat menegaskan, pihaknya siap memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD Simalungun melalui Fraksi-fraksi. (Roland/hm14)

Related Articles

Latest Articles