8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

17 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi Atas Kebijakan Bupati Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

17 anggota DPRD Kabupaten Simalungun menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Kota Pematangsiantar, Kamis (20/1/22).

Dalam konferensi pers tersebut, para anggota DPRD mengajukan hak interpelasi atas kebijakan yang sudah dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam menjalankan pemerintahan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Mariono dalam kesempatan tersebut memaparkan, bahwa hak interpelasi yang mereka gelar sudah susuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 159 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana dalam UU tersebut DPRD berhak untuk mengajukan hak interpelasi.

Dalam interpelasi itu, Mariono menerangkan 4 poin yakni, terkait pengangkatan tenaga ahli, yang sudah di SK-kan Bupati sesuai Surat Keputusan Bupati Simalungun No: 188.45/8125/1.1.3/2021.

Baca Juga:Komisi IV DPRD Simalungun Gelar Pertemuan dengan Pejabat Baru OPD

Kemudian, terkait pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda), pelantikan pejabat tinggi pratama, dan penonjoban 18 pejabat di OPD Simalungun.

17 anggota DPRD dalam hak interpelasi itu menganggap, terkait Surat Keputusan Bupati Simalungun melanggar Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019, khususnya Pasal 102 poin (4) yang menyatakan Staf Ahli Gubernur dan Bupati/Wali Kota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

Dalam prakteknya, bupati mengangkat 3 tenaga ahli dari non ASN. DPRD Simalungun menganggap, bahwa bupati menjadikan posisi jabatan tenaga ahli hanya sebagai membalas jasa terhadap tim sukses.

Bahkan demi balas jasa terserbut, bupati mampu dan kokoh untuk melanggar perundang undangan yang berlaku. Atas pengangkatan tenaga ahli itu juga, Bupati Simalungun dianggap bukan pemimpin yang profesional, namun lebih tepat sebagai pemimpin yang arogan.

Baca Juga:Ketua DPRD Simalungun Minta Pejabat yang Dilantik Pahami Tugas dan Fungsi

“Kita mengajukan hak interpelasi ini berdasarkan UU yang berlaku, dan memang itu salah satu hak DPRD,” ucap Mariono yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Simalungun.

Histoni Sijabat yang merupakan anggota DPRD dari Partai Demokrat yang ikut dalam hak interpelasi itu menerangkan, bahwa pihak DPRD sudah lama menolak terkait keberadaan tenaga ahli kepada Bupati Simalungun dalam Sidang Paripurna, yang sudah beberapa kali digelar di DPRD Simalungun.

Namun hingga hari ini, diterangkan Histoni, bupati tidak pernah mengindahkan permintaan tersebut, hal itu terbukti dengan belum dicabutnya SK tenaga ahli, yang sudah dikelurkan Bupati Simalungun.

Pihak DPRD juga menanyakan terkait pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun yang dianggap tidak sesuai ketentuan. DPRD juga meminta bupati menerangkan akan hal itu.

Baca Juga:Komisi I DPRD Simalungun Rekomendasikan Anggaran Pilpanag Ditampung di R-APBD 2022

Selanjutnya, pihak DPRD juga mempertanyakan pelantikan pejabat tinggi pratama Kabupaten Simalungun yang dianggap tidak sesuai ketentuan, karena tidak mendapat rekomendasi dari KASN. Kemudian, pemberhentian 18 orang pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

Menurut DPRD, bahwa kebijakaan bupati untuk memberhentikan 18 pejabat tersebut adalah tindakan semena-mena, bahkan cenderung amburadul, hal ini terlihat jelas bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa mendapat rekomendasi dari Komisi ASN, bahkan cenderung terlihat bertolak belakang dari rekomendasi yang dikeluarkan Komisi ASN yang menyatakan melakukan uji kompetensi.

Ditambahkan Histoni Sijabat, nantinya, hak interpelasi ini akan diajukan penjadwalannya di Badan Musyawarah DPRD dan kemudian diagendakan untuk diparipurnakan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra Bonauli Rajagukguk, dalam konferensi pers itu mengatakan, agar Bupati Simalungun memberikan jawaban atas hak interpelasi yang dibuat DPRD.

Baca Juga:Anggota DPRD Simalungun dan Eksekutif Belum Hadir, Rapat Paripurna Molor

Menurut Bonauli, ke empat poin yang disampaikan dalam hak interpelasi sudah menjadi perguncingan di kalangan masyarakat. Bahkan hingga hari ini, Bupati Simalungun belum memperlihatkan respon yang tuntas menjawab permasalahan ini, dan mempertimbangkan bahwa hal ini sangat strategis serta berdampak bias pada kehidupan masyarakat.

“Kami anggota DPRD Simalungun selaku penyambung lidah dan aspirasi masyarakat, dan demi menjaga terselenggaranya pemerintahan yang baik, serta menjaga agar Bupati Simalungun terhindar dari tindakan pelanggaran undang-undang di Bumi Habonaron Do Bona, menjadi kewajiban batin bagi kami mengajukan hak intetpelasi, hak meminta keterangan kepada Bupati Simalungun,” ucap Bonauli Rajagukguk.

Bonauli pun meminta agar anggota DPRD Simalungun lainnya bisa memberikan dukungan atas hak interpelasi yang sudah dibuat, untuk kepentingan masyarakat Simalungun.

Baca Juga:Demi Kepentingan Desa, PABPDSI Sampaikan Aspirasi ke DPRD Simalungun

Mariono selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Histoni Sijabat yang mewakili Partai Demokrat, Bonauli Rajagukuguk yang merupakan Ketua Fraksi Gerindra, dan 14 anggota lainnya menegaskan, jika hak interpelasi mereka tidak dijawab dan diindahkan oleh Bupati Simalungun, maka akan dilakukan langka selanjutnya yakni gelaran Hak Angket DPRD.

“Jika tidak direspon dan dan diindahkan oleh Saudara bupati, maka kita akan ajukan Hak Angket DPRD,” tegas Histoni Sijabat mewakil 16 DPRD lainnya. Di akhir konfrensi pers, Histoni mengatakan, bahwa surat atau hak interpelasi yang mereka ajukan, sudah terlebih dahulu dikirimkan ke Sekretaris DPRD Simalungun, Selasa (18/1/22).(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles