10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Walikota Siantar Belum Terima Rekomendasi KASN soal Budi Utari

Pematangsiantar | Mistar – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang salah satu poinnya mengembalikan Budi Utari ke Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai aturan, mulai disikapi Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Hefriansyah, mengaku belum mengetahui apa isi dari rekomendasi KASN, nama katanya ia akan menjalankan apa yang direkomendasikan KASN sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini dijelaskan Walikota ketika dikonfirmasi mengenai langkah yang akan dilakukannya untuk menyikapi rekomendasi tersebut.

“Sampai sekarang, apa isinya aku belum tahu, karena belum sampai samaku. Kalaupun ada rekomendasi KASN, ya akan kita jalankan sesuai dengan regulasi, aturan, yang diperintahkan undang-undang,” tutur Hefriansyah yang awalnya enggan mengomentari rekomendasi KASN yang belum sampai ke tangannya. Senin (21/10/19).

KASN Yakin

Sementara itu, Sumardi selaku Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN menjawab Mistar melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (22/10/19) sore membenarkan, bahwa surat rekomendasi itu ada dikirimkan pihak KASN.

Menanggapi bahwa Walikota Pematangsiantar mengatakan bahwa surat KASN itu belum sampai ke Pemko Pematangsiantar? Pertanyaan ini tidak dibalas Sumardi.
Ditanya tentang salah satu poin dalam surat rekomendasi, yang menegaskan, harus dilaksanakan Walikota dalam batas waktu 14 hari setelah surat diterima? Pertanyaan via WhatsApp (WA) diyakini Sumardi akan dilaksanakan.

“Saya yakin akan dilaksanakan oleh Walikota Pematangsiantar,” katanya singkat via WA.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Kusdianto, enggan berkomentar. Buktinya, saat dimintai tanggapan mengenai rekomendasi KASN melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Kusdianto tidak membalas, meski pesan tersebut telah dibacanya.

Surat rekomendasi KASN ini sempat menyebar di facebook (FB) dan WA. Adapun poin-poin yang direkomendasikan KASN kepada Walikota Pematangsiantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian; pertama, meninjau kembali SK Walikota Pematangsiantar tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Tugas dari Jabatan Sekda atas nama Budi Utari.

Kedua, mengembalikan Budi Utari ke Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP nomor 53 tahun 2010.

Selanjutnya, poin ketiga rekomendasi KASN kepada Walikota Pematangsiantar adalah melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utari apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan mengacu pada ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sebelumnya, Budi Utari saat dihubungi Mistar malam baru lalu melalui sambungan telepon, membenarkan surat rekomendasi KASN itu sudah diterimanya. Namun ia menolak memberi tanggapan lebij jauh.

Reporter: Ferry Napitupulu
Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles