13.9 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Walikota Raja Tega? Leonardo Simanjuntak Ngadu Ke DPRD Siantar

Siantar, MISTAR.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Leonnardo Hasudungan Simanjuntak, membuat pengaduan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (8/1/20).

Leonardo berharap agar pimpinan DPRD dapat melakukan tindakan atas perbuatan dugaan penyalahgunaan wewenang dan semena-mena kepada ASN yang dilakukan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE MM dalam jabatannya, yang dinilainya telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam suratnya kepada pimpinan DPRD, Leonardo menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020, ia dipanggil Ajudan Walikota agar menghadap Walikota Pematangsiantar di rumah Dinas JL. Kapten M.H. Sitorus Pematangsiantar.

Sekira lebih kurang pukul 20.00 Wib, saya tiba di rumah dinas walikota, dan melihat di ruang tunggu ada Sdr Timbul Simanjuntak (Pejabat pada BKD) dan Drs Pardamean Silaen MSi (Asisten Adm Umum). Tidak berapa lama saya dan Pardamean Silaen masuk ke dalam rumah sesuai arahan Rilan Pohan, dan di dalam rumah sedang duduk Bapak Walikota.

“Walikota menyalam saya dan bertanya darimana dan menanyakan isteri boru apa dan berasal darimana, kemudian saya menjawab pertanyaan beliau. Setelah itu, Walikota mengatakan bahwa dia sekarang sudah menjadi Petugas Partai. Lalu saya tanya bapak petugas partai apa ? Beliau menjawab Partai PDI Perjuangan, dan awalnya saya dengan Boby mau maju ke Medan, tetapi Boby mengatakan Siantar ajalah urus, dan ini harus perjuangan keras dan bila perlu Raja Tega,” demikian isi surat Leonardo.

Leonardo kemudian menanyakan, apa maksudnya? Walikota berkata : Kalau saya maju menjadi Calon Walikota, kamu mendukung siapa? Saya jawab saya siap mendukung pimpinan. “Tetapi begini ya Bang” kata Walikota. “Abang bekerja dulu untuk saya mulai Januari sampai dengan Agustus ini, dengan catatan abang diberhentikan dari jabatan, itu maksudnya Raja Tega,” ujar Leonardo mengungkap perbincangannya dengan Walikota.

Leonardo kembali bertanya, apa mungkin saya dipercaya orang membantu memenangkan bapak kalau saya tanpa jabatan? Sebagai contoh tetangga bapak ini kan Pimpinan Gereja kami di GKPI, ketika saya minta bantu apakah dia percaya ? Walikota menjawab : bawa ke sini semua orang orang yang gak percaya itu biar kujelaskan, dan kalau nanti menang, ya sudah pasti menang, minta apa saja jabatan yang abang inginkan nanti.

Walikota mengatakan kembali, ini sudah keputusan saya, setelah itu saya katakan kalau itu sudah keputusan bapak, itu adalah hak bapak, tetapi saya akan tanyakan kepada isteri saya apakah saya mau membantu bapak atau tidak, dan akhirnya kami bersalaman dan pamit pulang.

Keesokan harinya, Senin tanggal 6 Janurai 2020 ada pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pelaksana di ruang data oleh Wakil Walikota Pematangsiantar, namun JPT yang dilantik hanya 1 (satu) orang yaitu Kadis PUPR yang sebelumnya Kadis PRKP. Leonardo tetap bekerja seperti biasa, karena tidak ada lagi pelantikan mutasi rotasi antar JPT.

Leonardo masih hadir dalam kunjungan kerja anggota DPR RI di Ruang Data pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 dan dapat dicek dalam mesin finger, daftar hadir rapat juga saya tanda tangani.

Dan keesokan harinya, 8 Januari 2020, Leonardo juga kembali masuk kerja dan masih mendisposisikan surat surat masuk di ruangan kerjanya.

Namun sekira pukul 09.45 Wib, seorang yang mengaku staf pada Badan Kepegawaian Daerah bernama Kairani mengantarkan surat keputusan Walikota yang memberhentikan jabatan saya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Leonardo melihat tanggal surat keputusan tersebut adalah sama dengan tanggal pelantikan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020, dan pejabat yang dilantik untuk menggantikannya tidak ada.

Berdasarkan hal (penjelasan kronologis) tersebut, menurut Leonardo, dengan mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 huruf b mengatakan Kepala Daerah menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Kemudian Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 19 ayat 3, bahwa jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan dengan syarat Kompetensi, Kualifikasi, Kepangkatan, Diklat, Rekam Jejak Jabatan, dan Integritas. Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa hasil assessment (uji kompetensi) untuk pejabat eselon 2 b se Kota Pematangsiantar telah diumumkan di Rumah Dinas Walikota tahun lalu dan 4 orang dinyatakan Fit (bisa menempati semua jabatan).

Ke 4 yang dinyatakan Fit itu urutan rankingnya 1. Reinward Simanjuntak, 2. Leonardo H Simanjuntak, 3.Adiaksa DS Purba (proses Hukum) dan 4. Lukas Barus.

Khusus angka 1 dan 4 sudah dilakukan pelantikan walaupun tanpa memiliki Latpim Tk 2. Bahwa saya juga sudah menyelesaikan Latpim Tk.2 angkatan I tahun 2018 di LAN Jakarta. Kalau alasan sudah 5 tahun menduduki JPT, Dr Ronald Saragih MKes juga seharusnya mendapat perlakuan yang sama dengan saya,

Lalu Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat 2 mengatakan; Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri.

Saya masih bekerja sampai dengan tanggal 8 dibuktikan dengan mesin finger dan disposisi surat surat masuk (fotocopy surat terlampir), namun pada tanggal 8 Januari 2020 baru diserahkan pemberhentian dari jabatan, hal ini sudah melampaui batas yang ditentukan oleh Undang-Undang walaupun Surat keputusan Walikota tersebut ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2020, ada kejanggalan, pukul 16.00 Wib. Pelantikan baru dimulai, kemudian SK Pemberhentian saya dari jabatan juga dengan tanggal yang sama tanpa ada pejabat definitifnya.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegewai Negeri Pasal 7 ayat 4 huruf C, disebutkan jenis hukuman disiplin berat yaitu Pembebasan dari Jabatan, Jo Pasal 10 tentang jenis pelanggarannya, hal mana yang dilakukan pelanggaran berat sehingga membebaskan dari Jabatan oleh Walikota ?

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN , Pasal 144 disebutkan PNS diberhentikan dari JPT karena: a.Mengundurkan diri; b.Diberhentikan sebagai PNS; c.Diberhentikan sementara sebagai PNS; d.Menjalani Cuti di luar tanggungan negara; e.Menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 bulan: f.Ditugaskan secara penuh di luar JPT; g.Terjadi Penataan Organisasi; h.Tidak memenuhi persyaratan jabatan;

Penempatan sebagai Penyuluh Kemasyarakatan pada Kesbang Pol, jabatan tertinggi di OPD tersebut adalah Pembina T.I,IV/b, sedangkan saya sudah Pembina Utama Muda IV/c, atasan saya memiliki pangkat lebih rendah dari saya, dan berdasarkan Analis Jabatan (Anjab) bahwa penyuluh Kemasyarakat adalah untuk pendidikan Sarjana (S-1), sedangkan saya sudah Magister (S-2), ini membuktikan kesemena-menaan yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Walikota

Dari poin tersebut di atas, tidak ada satupun alasan untuk memberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Justru Zainal Siahaan SE MM secara nyata sebagai Pejabat yang melaksanakan Pelayanan Publik di Badan Kepegawaian Daerah, dilantik sebagai Dewan Pengawas pada PDAM, menurut Peraturan BUMD, hal itu justru tidak diperbolehkan, Namun Walikota mengabaikan peraturan Perundang-undangan dimaksud.

“Mengingat Undang-Undang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah dan DPRD adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dibantu Perangkat Daerah, dan kiranya DPRD Kota Pematangsiantar dapat menggunakan hak haknya untuk keadilan bagi ASN di Kota Pematangsiantar. Itu harapan saya menyampaikan surat saya kepada pimpinan DPRD,” ujar Leonardo yang ditemui usai menyampaikan suratnya ke Sekretariat DPRD. Kepada Harian Mistar, Leonardo mengaku ingin mengetahui secara jelas mengenai penonjobannya.

Terpisah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan ketika dikonfirmasi mengenai penonjoban Leonardo, ia menyebutkan bahwa hal itu merupakan wewenang Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Jabatan pratama itu dalam peraturan, 5 tahun masa jabatannya. Jadi beliau, sudah lebih dari 5 tahun, beliau mendudukinya sudah 7 tahun. Kalau sudah 5 tahun, terserah walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Mau dipakai atau mau diteruskan, penilaiannya penilaian walikota. Jabatan itukan amanah, kepercayaan. Jadi walikota lah yang lebih mengetahuinya,” ujar Zainal Pejabat Asisten II yang ditemui di ruang kerjanya.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu

Related Articles

Latest Articles