8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Walikota Absen Paripurna, Anggota DPRD Siantar Protes

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat paripurna pembacaan pandangan fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum, PDAM Tirta Uli dan Pengelolaan Keuangan Daerah diwarnai interupsi dari para anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa (20/10/20). Mereka keberatan lantaran Walikota Siantar Hefriansyah tidak dapat hadir membacakan nota tanggapan Walikota Siantar atas pandangan fraksi DPRD.

Mulanya, pelaksana harian Sekretaris Daerah Kota Siantar Pardamean Silaen mengatakan, Hefriansyah izin tidak dapat hadir dan akan diwakilkan olehnya. Pardamean menyatakan, Hefriansyah harus mengikuti kuliah online di Lemhanas sehingga menyita waktu. “Kepada seluruh peserta rapat, izin sidang berikutnya Pak Wali tidak hadir karena kuliah Lemhanas,” ujar Pardamean dalam rapat, Selasa (20/10/20) pagi.

Mendengar itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suandi Apohman Sinaga menyatakan protes atas sikap Walikota Siantar. Ia menyinggung profesionalitas Hefriansyah menyikapi usulan DPRD Siantar.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Siantar Nyaris Tanpa OPD

“Kami menolak itu, ini kan paripurna terkait kepentingan rakyat, kenapa walikota tidak bisa hadir. Saya minta harus dibicarakan lagi ke walikota supaya hadir dia itu,” ujar Suandi dalam rapat.

Senada, Anggota DPRD Siantar Feri SP Sinamo dari fraksi PDIP meminta rapat paripurna ditunda jika Walikota Siantar tidak hadir. “Kalau begini seperti main-main saja, lebih baik rapat ditunda jika Walikota Siantar tidak hadir. Bagaimana kapasitas plh mewakili beliau tidak etis itu,” ujar Feri.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Nety Sianturi mengaku meminta agar rapat paripurna tetap berjalan meskipun walikota tidak hadir. Ia meminta masa sidang harus selesai sesuai jadwal. “Silahkan kita cari solusinya, bagaimana yang baik saja. Tapi, sidang harus tetap jalan,” ujar Nety.

Adapun pandangan umum sejumlah fraksi di DPRD Siantar yakni, fraksi PDI Perjuangan menyampaikan untuk Raperda Ketertiban Umum Walikota Siantar diminta menjelaskan kawasan pertanian yang sudah berubah peruntukkannya menjadi kawasan pemukiman di mana revisi RTRW perda belum dikeluarkan dan tindakan apa yang akan diberikan untuk perangkat yang menyalahi aturan tersebut.

Terkait Raperda PDAM Tirta Uli harus dapat memberikan manfaat kepada warga dan optimal dalam pengelolaan. Untuk Raperda pengelolaan keuangan daerah PDI P meminta agar dalam penganggaran keuangan daerah harus mengedepankan asas kepentingan umum. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles