7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Wali Kota Siantar Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan DPRD Terkait 5 Ranperda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar menyikapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas di DPRD.

Hal itu dituangkan dalam Nota Jawaban Wali Kota Pematangsiantar yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota, Togar Sitorus di dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga, pada Jumat (21/1/22) sore.

Terkait catatan Fraksi PDIP yang pertama, mengenai saran agar jalan outer ring road (lingkar luar) Kota Pematangsiantar yang awalnya hanya untuk jalur alternatif kiranya dapat menata kawasan tersebut menjadi kawasan ekonomi strategis (pusat bisnis).

Baca juga:Pembahasan Ranperda, Nasdem dan Gerindra Minta Penjelasan Wali Kota

Togar mengatakan Ranperda RTRW Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041, telah diatur bahwa kawasan di sepanjang jalan outer ring road diproyeksikan akan menjadi kawasan perkembangan ekonomi berupa kawasan perdagangan dan jasa.

Terkait saran agar sesegera mungkin memanfaatkan fasilitas jalan outer ring road,  Pemko akan memprioritaskan program pembangunan jalan tersebut melalui mekanisme perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan stakeholder terkait termasuk pemerintah pusat melalui kementerian PUPR.

Sementara itu, mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Peraturan Daerah (Perda) agar bangunan gedung di kota pematangsiantar semakin teratur dan sesuai dengan ketentuan, menurut Togar pemko akan mempedomani peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan rekomendasi PBG.

“Untuk retribusi PBG sebagai sumber penghasilan asli daerah sudah diusulkan sebagai salah satu bagian dalam Ranperda retribusi daerah dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung,” paparnya.

Sementara untuk mengintensifkan fungsi metrologi (ukuran tekanan timbangan) untuk kebutuhan masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Togar mengatakan fungsi metrologi adalah pengujian atau tera ulang seluruh timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan, apakah sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan secara internasional, dengan alat tera yang tersedia di UPTD metrologi legal pada dinas koperasi, UKM dan perdagangan kota pematangsiantar.

“Alat tera ulang itu sudah diverifikasi dan dicap tera oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Kedepan Pemko akan mengintensifkan tera ulang untuk seluruh timbangan yang digunakan dalam perdagangan, tera ulang SPBU agar sesuai dengan standar dan mencegah kecurangan yang dapat merugikan masyarakat, ujar Togar.

Pemko menyediakan pos ukur di Pasar Horas dan Pasar Dwikora dengan sarana timbangan yang sudah disertifikasi oleh metrologi legal, sebagai tempat menguji ketepatan timbangan barang yang telah dibeli oleh masyarakat.

Baca juga:Fraksi Demokrat Ingatkan OPD Agar Pahami 5 Ranperda yang Dibahas di DPRD

Sedangkan mengenai revitalisasi jalur gang kebakaran yang ada di kota pematangsiantar yang selama ini banyak disalahgunakan. Pemko, kata Togar, melalui Satpol PP akan segera mendata gang kebakaran berkoordinasi dengan dinas terkait, dan selanjutnya melakukan penertiban/pengembalian fungsi gang kebakaran sebagai jalur pemadaman bila terjadi kebakaran.

“Dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan angka 150 lampiran i undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa pada dasarnya peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada saat peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan,” jelasnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles