11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Wali Kota Siantar Jelaskan Pengangkatan Kepala SD di Paripurna DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar memberikan penjelasan persoalan pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) yang disinggung Fraksi Golkar DPRD dalam pemandangan umum fraksinya.

Penjelasan yang dituangkan dalam Nota Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD terkait lima buah Ranperda itu, dibacakan oleh Wakil Wali Kota Togar Sitorus dalam Rapat Paripurna, Jumat (21/1/22) sore.

“Atas pertanyaan mengapa 69 guru yang sudah lulus mengikuti assesment kepala sekolah, tidak semua diangkat menjadi kepala sekolah. Sementara yang tidak mengikuti assesment dapat menjadi kepala sekolah,” ujar Togar mengawali pernyataannya soal Kepsek.

Baca Juga:Fraksi Golkar Singgung Soal Pengangkatan Kepsek SD di Paripurna DPRD Siantar

“Dapat kami sampaikan, menindaklanjuti peraturan wali (Perwa) Kota Pematangsiantar nomor 13 tahun 2021 tentang perubahan Perwa Kota Pematangsiantar nomor 31 tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) satuan pendidikan yang telah diundangkan pada tanggal 24 Juni 2021 telah mereorganisasi jumlah UPTD satuan pendidikan formal,” sambungnya.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, kata Togar, semula 13 SMP Negeri menjadi 14 SMP Negeri. Selanjutnya, UPTD satuan pendidikan formal SD Negeri yang semula berjumlah 116 SD menjadi berjumlah 69 SD Negeri. Dan UPTD satuan pendidikan formal Taman Kanak-kanak (TK) Negeri yang semula 3 TK Pembina Negeri menjadi 8 TK Pembina Negeri.

Masih kata Togar yang membacakan Nota Jawaban Wali Kota, mempedomani ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga:Disdik Dairi Akui Ada Kejanggalan SK Sejumlah Kepsek

“Maka dalam rangka pengisian jabatan kepala sekolah pada satuan pendidikan formal Pemko Pematangsiantar telah mengajukan usulan kepada menteri dalam negeri untuk pengangkatan kepala sekolah. Namun sampai saat ini persetujuan tertulis dari kementerian dalam negeri belum terbit. Berdasarkan hal tersebut terhadap kepala sekolah yang statusnya defenitif tetap melaksanakan tugasnya. Sedangkan jabatan kepala sekolah yang kosong diisi oleh pelaksana tugas,” jelasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles