7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Wali Kota Siantar Akui Kesalahan Perhitungan Kemampuan Keuangan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menyampaikan nota jawaban atas usulan dan pandangan fraksi DPRD Siantar, salah satunya terkait selisih perhitungan Kemampuan Keuangam Daerah (KKD) hingga menjadi temuan BPK Sumut. Hal ini diterima dewan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Siantar, Selasa (21/7/20) pagi.

Anggota DPRD Siantar Feri Sinamo mengatakan, Wali Kota Siantar Hefriansyah dianggap bertanggungjawab atas kesalahan perhitungan KKD hingga menyebabkan temuan BPK Sumut tahun 2019.

“Ini lah yang terbukti kinerja Pemko Siantar buruk karena salah menetapkan KKD akhirnya dewan jadi korban. Saya yakini bahwa atas hal ini Walikota Siantar adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kesalahan itu,” ujar Feri Sinamo ditemui Mistar, Selasa (21/7/20) pagi.

Baca juga: Ini Nama 7 Anggota DPRD Siantar yang Sudah Membayar Dana Kelebihan Tunjangan, 45 Orang Lagi Masih Nunggak

Dalam jawaban tertulis Walikota Siantar Hefriansyah dijelaskan, sesuai dengan surat Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017, dimana pada butir delapan huruf C bahwa tambahan penghasilan pegawai tidak disebutkan bagian komponen belanja pegawai. Sehingga terdapat perbedaan pemahaman bahwa TPP ASN sebagai faktor pengurang karena tidak dicantumkan dalam uraian surat dimaksud.

Baca juga: DPRD Belum Jadwalkan Sidang LKPJ 2019 Pemko Siantar

Namun kedepannya TAPD akan berupaya lebih cermat untuk mempedomani aturan undang-undang yang berlaku.

Rapat paripurna dilaksanakan tanpa kehadiran Hefriansyah. Ia memilih mengunjungi seorang remaja 17 tahun yang menderita penyakit kaki gajah di Jalan Manunggal, Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Namun, Wali Kota telah menyampaikan jawabannya atas pandangan dan inisiasi DPRD Siantar. Sejumlah jawaban Wali Kota diataranya, terkait Silpa tahun 2019 sebesar Rp 122.522.509.616,27. Walikota menjawab, dari sisi perencanaan program kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan. Akan tetapi dari sisi tahapan belum maksimal sehingga penyebaran serapan anggaran rendah.

Kemudian, terkait pemberian izin tidak sesuai RTRW, Wali Kota menjawab akan berbenah sesuai aturan perundang-undangan. Selanjutnya, terkait kelebihan pembayaran pada dinas PUPR Siantar sebesar Rp 4.109.710.732,96 walikota menjawab, telah dikembalikan sebesar Rp 22.068.042, 13 ke rekening kas umum Kota Siantar. (billy/hm06)

Related Articles

Latest Articles