10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Wali Kota Siantar Ajukan PK atas Gugatan Budi Utari, Mantan Hakim: PK Tidak Menghalangi Eksekusi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar, H.Hefriansyah mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan gugatan mantan Sekda Budi Utari Siregar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahmakah Agung.

Bagian Biro Hukum Pemko Pematangsintar, Herri Okstarizal SH selaku kuasa hukum Wali Kota Pematangsiantar, menanggapi mistar.id melalui wawancara WhatsApp (WA), Senin (6/9/21), membenarkan adanya permohonan PK dari kepala daerah tersebut.

Lewat pesan WA tersebut, Herri Okstarizal Sh mengirimkan foto bukti pendaftaran PK tersebut. Dalam lembar bukti perndaftaran itu, tertulis Akta Permohonan PK Nomor: 1K/TUN/2-21, Nomor 114/B/2020/PT.TUN-MDN, Nomor: 294/G/2019/PTUN-MDN. Berkas PK tersebut didaftarkan tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Mantan Sekda Laporkan Wali Kota Siantar Hefriansyah ke Polda Sumut

Masih menurut lembar PK tersebut, tertulis bahwa pemohon PK atas nama Wali Kota Pematangsiantar, dan termohon PK adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar.

Menanggapi pertanyaan mistar.id, apakah permohonan PK yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar dapat menunda eksekusi putusan yang sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap? Walau kode tanda baca dalam pertanyaan di WA sudah ceklist biru, tapi hingga berita diterbitkan pertanyaan belum juga dijawab oleh Herri Okstarizal SH.

Sementara itu, Dame Pandiangan SH selaku kuasa hukum Budi Utari Siregar, saat dihubungi mistar.id via telepon, Senin (6/9/21) siang menegaskan, bahwa upaya PK yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah tidak menghalangi untuk dijalankannya eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Patuhi Putusan PTUN, Wali Kota Siantar Diminta Kembalikan Jabatan Sekda Budi Utari

“Perlu dipahami, bahwa putusan tingkat pertama di PTUN sudah ditegaskan penundaan mengenai pelaksanaan pemberhentian Sekda (Budi Utari). Tapi ini tidak dilaksanakan. Artinya, tanpa putusan inkrah dari Mahkamah Agung ini pun, seharusnya dia (Budi Utari, -red) harus diaktifkan kembali,” ujar mantan hakim Adhock itu.

Dia juga mengatakan, asas peradilan TUN sama dengan peradilan umum, demikian juga terhadap adanya PK. “Nah, artinya di sini PK tidak menghalangi untuk melaksanakan putusan. Jabatan Budi Utari sebagai Sekda harus diaktifkan kembali,” tandas Dame Pandiangan.

Dilapor ke Polda Sumut

Perkara yang bermula dari peradilan TUN, tapi kasusnya sekarang telah bergulir ke ranah pidana. Dimana Budi Utari Siregar telah mengadukan Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Pemko Siantar Belum Ada Langkah Terkait Putusan PTUN Mengembalikan Budi Utari Siregar Sebagai Sekda

Laporan pengaduan Budi Utari tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah.

Alasan Budi Utari membuat laporan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dia lakukan setelah putusan perkara/gugatannya dengan Nomor Registrasi Perkara 294/G/2019/PTUN.MDN, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, tapi putusan itu tidak juga dilaksanakan terlapor.

Atas laporan ini, sudah ada saksi-saksi yang dipanggil, di antaranya mantan pejabat BKD Pematangsiantar, Zainal Siahaan dan dari inspektorat.

Zainal Siahaan yang dihubungi mistar.id, Jumat (3/9/21) lalu mengakui telah memberikan keterangan terkait laporan Budi Utari ke penyidik Polda Sumut. Ia didampingi dari Bagian Biro Hukum Pemko Pematangsiantar.

Sekedar untuk diketahui, dalam perkara ini, Budi Utari Siregar mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi perkara 294/ G/ 2019/ PTUN MDN pada 25 November 2019 lalu ke PT TUN di Medan.

Dalam petitum gugatan, Budi Utari menyatakan, bahwa Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/ WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar terhadap Budi Utari.(maris/hm02)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles