5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Vaksinasi Dosis II Melebihi Batas Waktu 28 Hari, Ini Kata Kadis Kesehatan Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Akibat dari kekosongan vaksin, pelaksanaan suntik vaksinasi dosis II (Kedua) di Kota Pematangsiantar melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu 28 hari.

Belum kunjung terlaksananya vaksinasi dosis II itu menyisakan pertanyaan di tengah kalangan masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi dosis I (Pertama).

Salah satu pertanyaan yang mencuat dari masyarakat itu adalah, apakah akan ada dampaknya bila vaksinasi dosis II dilaksanakan melebihi batas waktu yang telah ditentukan?

Baca Juga:Distribusi Tak Merata ke Daerah Akibat Stok Vaksin Terbatas

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronald H Saragih, ketika dikonfirmasi Mistar mengatakan, tidak ada masalah bila vaksinasi dosis II dilaksanakan melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Gak apa-apa, kalau terlambat, tidak masalah. Disitukan dibilang, vaksin pertama ke vaksin kedua, waktunya paling sedikit 28 hari, kan tidak dibilang maksimum 28 hari,” ujar Ronald yang mengaku masih menunggu vaksin untuk vaksinasi dosis II.

Terkait dengan kebutuhan vaksin di Kota Pematangsiantar, kata Ronald, Wali Kota Pematangsiantar telah melayangkan surat permintaan. “Jawaban dari sana, ketersediaan vaksin minim. Jadi kita menunggu,” ujarnya.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles