9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

UMKM dan PKL Diajak Bantu Pulihkan Ekonomi Siantar Melalui Pasar Rakyat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) diajak untuk mengembangkan usahanya di Pasar Rakyat yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ).

Ajakan itu disampaikan Direktur Operasional PD PHJ, Imran Simanjuntak, untuk membantu memulihkan perekonomian di Kota Pematangsiantar yang diguncang pandemi Covid-19, Kamis (7/10/21).

“Kita (PD PHJ) telah melist pasar-pasar rakyat yang akan dijadikan panggung perekonomian para pelaku UMKM dan PKL. Adapun Pasar Rakyat yang akan diaktifkan dalam jangka waktu dekat ini yaitu Pasar Rakyat Balairung Rajawali yang membutuhkan 186 orang pedagang yang akan menempati Meja Batu. Dan 14 orang pedagang yang menempati kios tertutup,” ungkapnya.

Baca Juga:PPKM Level Empat Diberlakukan, Omset Pedagang Siantar Turun Drastis

Selain Balairung Rajawali, kata Imran, Pasar Rakyat Tojai juga membutuhkan 56 orang pedagang meja batu dan 12 kios tertutup, serta Pasar Rakyat Sumber Jaya 32 orang pedagang menempati meja batu dan 10 kios tertutup.

“Untuk mengaktifkan pasar-pasar rakyat ini, PD PHJ sangat memberikan kemudahan dan keringanan bagi para calon pedagang. Kemudahan tersebut antara lain diberi keringanan kontribusi kartu izin berjualan. Kontribusi harian free selama masa trial (percobaan) pedagang. Serta berupaya agar pedagang mendapatkan bantuan permodalan dari bank mitra PD PHJ. Dalam setiap pasar rakyat pihak PD PHJ juga telah menyiapkan fasilitas air bersih, penerangan dan Mushollah,” bebernya.

Beberapa hal yang menjadi teknis pengelolaan pasar dari PD PHJ, kata Imran, adalah memastikan bahwa pedagang yang berminat benar-benar akan menjalankan transaksi dagang di lokasi yang disediakan secara konsisten setiap hari sesuai jenis dagangannya masing-masing.

“Bukan yang hanya mau kios atau meja batu, namun tidak langsung dikelola atau diusahai. Hal ini nanti akan bisa terlihat saat masa trial selama 3 bulan. Setelah real menjalankan usaha dagang dengan menjalankan sistem dan aturan yang telah ditetapkan PD PHJ, maka para pedagang berhak mendapatkan Kartu Izin Berjualan (KIB) atau Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK) yang hal ini menjadi dasar kerjasama dengan perbankan untuk tambahan modal usaha,” sebutnya.

Baca Juga:PPKM Siantar Turun ke Level 3, Ini Aturan Bagi Pedagang Sesuai In-Mendagri

Dalam perjalanan pengalaman menghidupkan pasar-pasar rakyat, Imran berharap, ada solidaritas lokal atau kepedulian lokal. Maksudnya adalah masyarakat yang berada di lingkungan pasar-pasar rakyat mau berbelanja di pasar rakyat terdekat, sebagai wujud partisipatif masif dari warga setempat.

“Sejatinya tujuan pasar-pasar rakyat dibuat di kecamatan antara lain merupakan pasar penyangga untuk mengurangi kerumunan dan penumpukan pembeli di kota serta menghidupkan perekonomian kecamatan. Kalaupun terjadi selisih harga Rp1.000 atau Rp2.000 itu adalah hal yang lumrah, namun sudah memangkas efisiensi waktu dan biaya transportasi jika harus berbelanja ke kota,” ujarnya.

Prioritas utama bagi PD PHJ saat ini, adalah agar pedagang yang berada di pasar-pasar rakyat di kecamatan diisi oleh pedagang yang berasal dari warga setempat, hingga mampu menghidupi perekonomian lokal. “Harapan kita semoga pasar-pasar rakyat ini bisa berjalan sesuai dengan keinginan dan program kita di bulan Oktober semua sudah beroperasi,” tandasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles