18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tupoksi Notaris dan PPAT di Siantar Terhenti, Dr Henry Sinaga Ungkap Penyebabnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejak Januari 2022 sampai sekarang para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Pematangsiantar menghadapi hambatan yang sangat serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Dr. Henry Sinaga SH.SpN.M.Kn selaku Notaris dan Ketua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar/Simalungun membeberkan soal hambatan yang dialami para Notaris dan PPAT tersebut menanggapi mistar.id, Rabu (8/6/22).

Hambatan-hambatan dimaksud dipaparkan Henry Sinaga dalam surat pengaduannya tertanggal 4 April 2022 yang dikirimkannya kepada Ketua DPR RI Dr Puan Maharani di Jakarta.

Baca Juga: Puan Maharani Perintahkan Komisi DPR RI Tindaklanjuti Pengaduan Notaris Dr Henry Sinaga

Dijelaskan Henry dalam suratnya itu, terhitung Januari 2022 telah terjadi stagnasi (kondisi berhenti) terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan akta-akta otentik khususnya akta-akta peralihan hak atas tanah (jual beli, hibah dan lain-lain).

Stagnasi tupoksi Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar itu, tersebut terjadi disebabkan Pemko Pematangsiantar belum juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2022 atau Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP) untuk tahun 2022.

Lanjut Henry Sinaga dalam surat pengaduannya itu, bahwa SPPT PBB tahun 2022 dan SK NJOP tahun 2022 sangat urgen (penting) bagi Notaris dan PPAT serta bagi wajib pajak selaku para pihak dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah, dalam rangka perhitungan dan setoran penerimaan Kas Negara (Pemerintah Pusat) yang berupa Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPhPHTB).

Baca Juga: Plt Wali Kota Siantar Balas Surat Soal NJOP 1.000 %, Henry Sinaga: SK Wali Kota Membingungkan Masyarakat

“Dan juga penting untuk perhitungan dan setoran penerimaan Kas Daerah (Pemerintah Kota Pematangsiantar) yang berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Henry dalam suratnya.

Masih kata Henry, sesuai dengan ketentuan peraturan per-Undang-undangan yang berlaku, Notaris dan PPAT dilarang membuat akta-akta peralihan hak atas tanah apabila PPhPHTB dan BPHTB belum dilunasi sebagaimana mestinya, pelanggaran terhadap ketentuan ini Notaris dan PPAT diancam diberikan sanksi.

“Dengan terjadinya stagnasi tupoksi Notaris dan PPAT maka dengan sendirinya terjadi stagnasi terhadap setoran penerimaan Kas Negara. Baik itu setoran ke kas Pemerintah Pusat dan setoran penerimaan Kas Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Pematangsiantar,” katanya.

Akibatnya, tandas Henry, hal ini akan berdampak terhadap penerimaan atau kelangsungan hidup para Notaris dan PPAT, serta berpotensi mengganggu lalu lintas peralihan hak atas tanah dan kegiatan perekonomian di Kota Pematangsiantar.(maris/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles