7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tuan Guru Batak: Hewan Kurban Terkena PMK Kategori Berat Tidak Sah Dikurbankan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tuan Guru Batak (TGB) Syekh H Dr Ahmad Sabban al-Rahmaniy Rajagukguk mengatakan, kurban merupakan syiar Islam yang Allah syariatkan dalam Alquran. Dalam berkurban sangat penting bagi umat Islam agar memilih hewan ternak kurban yang benar-benar bagus.

“Jadi, kalau hewan kurban yang sakit atau cacat seperti saat ini hewan yang terserang virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) parah atau berat, tidak sah dikurbankan,” katanya saat mistar menyambangi Pondok Persulukan, Majelis Zikir Thariqat Naqsyabandyah, Serambi Babussalam, Desa Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/6/22).

TGB menjelaskan, hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan hanya dari jenis al-an’am (binatang ternak), yaitu unta, sapi dan kambing. Tapi jika hewan kurban tersebut masih dikategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya, dan tidak memberikan penyakit pada manusia, maka hewan itu memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

Baca Juga:Keluarga Besar Disdik Batu Bara Berkurban 17 Ekor Sapi

Dia menegaskan, Rasulullah mengajarkan umatnya untuk sedekah dengan barang terbaik, termasuk saat berkurban. Bukan untuk pamer, melainkan agar manfaatnya berkelanjutan secara baik untuk golongan penerima daging kurban.

Dalam mazhab Islam juga itu ditegaskan. Jadi ada syarat hewan yang akan dikurbankan. Salah satunya, adalah memastikan bahwa hewan tersebut tidak cacat.

“Hewan yang dikurbankan itu semakin gemuk badannya, banyak dagingnya, juga sehat hewannya, maka itu semakin bagus. Namanya berkurban, jadi berilah yang terbaik. Tetapi, jika hewan kurban yang mengalami cacat berat serta kualitas daging dari hewan tersebut berkurang dan membahayakan kesehatan, maka hukumnya tidak sah,” jelas Syekh H Dr Ahmad Sabban al-Rahmaniy Rajagukguk.

Baca Juga:ASN Pemko Siantar Berkurban 5 Ekor Sapi

Maka dari itu, TGB mengimbau agar syarat berkurban saat Idul Adha, dianggap sah ketika sudah terpenuhi syarat-syaratnya yang sesuai syariat Islam. Salah satunya bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles