18.6 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tinjau Bangunan Tanpa PBG, Anggota DPRD Siantar Merasa Dihalangi Pemilik

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anggota Komisi II DPRD Pematangsiantar menyampaikan rasa kecewanya ketika meninjau bangunan tanpa dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Masuk ke lokasi bangunan yang berada di belakang rumah toko Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, harus melalui sebuah gang yang oleh warga dinamai gang kebakaran Mak Lampir.

“Gang ini namanya Gang Mak Lampir,” ujar seorang warga yang mengaku dipercayai sebagai bagian keamanan di lokasi, Selasa (11/7/22).

Baca Juga:Pengerjaan Bangunan Tanpa PBG di Jalan Melati Siantar Masih Berlanjut

Gang Mak Lampir itu berada di antara Apotek Bersaudara dengan Toko Siantar Diesel/Yanmar, dan gang kebarakan tersebut sekarang tidak dapat lagi dilalui kendaraan roda empat karena di depannya sudah berdiri bangunan pos kamling yang memakan sebagian gang tersebut.

“Sejak pandemi tahun 2020 lalu kita manfaatkan (pos kamling, red) untuk tempat barang-barang yang tidak digunakan,” ujar Alim pemilik toko di samping gang tersebut.

Di belakang ditemukan bangunan yang masih proses dikerjakan, namun bangunan tersebut sekarang dihentikan pengerjaannya oleh petugas Satpol PP karena belum memiliki PBG.

Baca Juga:Bangun Tower Telekomunikasi Tanpa PBG, Diskominfo Siantar Panggil PT EBT

Hal itu terungkap ketika Fery SP Sinamo sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Pematangsiantar bersama petugas Satpol PP berada di lokasi untuk memeriksa keberadaan bangunan tersebut.

Di lokasi, anggota dewan dari Fraksi PDIP itu merasa telah dihalang-halangi untuk mendapatkan dokumen terkait copy surat-surat kepemilikan lahan, copy KTP atas nama pemilik bangunan tanpa izin PBG itu.

Kabid Penertiban Satpol PP, Raja mengakui, bangunan 5 pintu itu tidak memiliki izin PBG dari instansi terkait. Pihak Satpol PP, lanjut dia, sudah menerbitkan surat agar pembangunannya dihentikan.

Baca Juga:Tower PT EBT Berdiri Tanpa IMB di Siantar

Fery SP Sinamo kepada wartawan mengaku sangat menyesalkan keberadaan bangunan tersebut karena dengan jelas tidak memiliki PBG dan mempersempit gang kebakaran.

“Kita minta surat-suratnya agar bisa kita cek dan untuk dibawa ke RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD tapi pemborong (Ayin) dan pemiliknya tidak mau memberikan,” ujar Fery Sinamo.

Sikap yang ditunjukkan Ayin dan pemilik bangunan itu, kata Fery, dinilainya sebagai upaya menghalang-halangi tugas pengawasan DPRD Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:PAD Siantar dari Sektor Retribusi PBG 2022 Berpotensi Bakal Melorot

“Saya anggap pelakunya ini membandel. Ini merupakan upaya menghalang-halangi tugas pengawasan DPRD. Sesegera mungkin pemerintah kita suruh turun ke lokasi untuk membongkar, karena ini sudah menjadi tindak pidana,” tegas Fery sembari menghubungi petugas Polres Pematangsiantar.

Sementara itu penasihat hukum pemilik bangunan Jonson Simanjuntak yang juga berada di lokasi mengatakan, tidak ada niat kliennya untuk menghalang-halangi tugas pengawasan terkait apa yang diminta pihak DPRD.

Hanya saja, lanjut dia, pihaknya masih akan mempersiapkan dan melengkapi berkas-berkas yang diinginkan anggota dewan itu untuk diserahkan secepatnya ke DPRD Pematangsiantar. (maris/hm14)

Related Articles

Latest Articles