9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tilap Uang Nasabah Rp500 Juta, Pegawai Bank Divonis 5 Tahun Penjara

Siantar, MISTAR.ID – Adelia Zuhry Chaniago,SPd alias Adel, mantan pegawai Bank BRI Syariah cabang Pematangsiantar, beralamat di Jalan Kartini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp500 juta lebih.

Perempuan berusia 29 tahun itu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady,SH. Namun tuntutan tersebut malah lebih ringan dari putusan Majelis hakim yakni 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (6/2/20).

Modusnya, sebagai teller, Adel mencuri uang nasabah dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam laporan dokumen atau transaksi keuangan nasabah.Sekedar informasi, pencurian uang itu dilakukan sejak bulan Februari 2017 sampai dengan bulan September 2018. Kasus pencurian uang itu, sebagaimana disampaikan JPU Selamat Riady, SH, dalam tuntutannya, sebagai teller, Adel menarik simpanan tanpa sepengetahuan nasabah.

Selain itu, ia juga melakukan aktivitas transaksi berupa penarikan dan penyetoran dengan tanda tangannya sendiri. Padahal dalam aktivitas transaksi harusnya nasabah yang bertanda tangan. Atas perbuatannya, dia didakwa telah melakukan pemalsuan pencatatan dokumen berupa laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi pada rekening suatu bank. Ia dijerat dengan pasal 63 (1) huruf a UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo pasal 64 (1) Jo pasal 65 (1) KUHP, dakwaan kesatu.

Majelis Hakim juga memvonis terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2 ribu. Sidang ini dipimpin oleh hakim Fhytta Imelda Sipayung,SH, didampingi hakim M. Nuzulia,SH dan hakim Rahmat,SH, sebagai hakim anggota. Sidang dilanjutkan Minggu depan, sebab terdakwa menyatakan akan pikir – pikir dahulu atas putusan tersebut.

Usai sidang, terjadi momen lucu, dimana Adel ketika dibawa keluar sidang pengadilan. Tampak seorang lelaki muda dan wanita yang sudah agak tua, menutup – nutupi wajah Adel yang hendak diliput awak media yang sudah menuggu di luar sidang. Bahkan wanita itu tampak kesal dan tidak senang pada para wartawan yang sedang mengambil foto terdakwa. Alhasil, Adel dibawa langsung ke ruang tahanan pengadilan oleh petugas.(hm08)

Penulis : Yetty

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles