6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tilang Elektronik Belum Berlaku di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Beberapa kota besar di Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas. Dengan tilang online, banyak ditemukan pelanggar lalu lintas. Namun, hingga saat ini Kota Pematangsiantar belum
menerapkan tilang online. Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumban Gaol mengatakan, bahwa untuk Kota Siantar belum ada pemberlakuan tilang online (ETLE) tersebut.

“Untuk Kota Pematangsiantar belum ada tilang online. Harus ada dulu kameranya, ini belum ada,” ujar AKP Relina dihubungi, Kamis (13/1/22). Dikatakannya, jangankan Kota Pematangsiantar, Kota Medan juga belum memberlakukan tilang online.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kasat Lantas Polres Pematangsiangar AKP Muhammas Hasan mengatakan terkait tilang online telah berlaku di seluruh Indonesia bahkan Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Sistem Tilang Online Berlaku di Siantar, Ini Titik-titik Jalanan yang Akan Dipasangi Kamera

Terkait soal kamera ETLE, dikatakannya bahwa pihaknya ada mengajukan dua kamera ETLE yang nantinya akan dipasang di jalanan Kota Pematangsiantar. “Ada kita ajukan untuk kamera ETLE dan itu cuman dua. Nantinya akan dipasang di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka saja,” ungkapnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Sekadar diketahui, sistem tilang online dengan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) nantinya akan berlaku di Kota Pematangsiantar pada April 2022. Dengan adanya tilang online tersebut, pelanggar lalu lintas tidak perlu ikut sidang. Namun cukup membayar besaran denda pelanggaran pada tilang online. (hamzah/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles