15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Tidak Mencalon, Bisakah Wali Kota Siantar Mengganti Pejabat?

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Masa perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Bapaslon Wako dan Wawako) Pematangsiantar telah berakhir. Bapaslon Wako dan Wawako saat ini hanya satu, yakni pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani. Syarat Calon keduanya sedang diverifikasi. Penetapan Calon dilaksanakan 23 September 2020.

Dari situ, dapat dipastikan bahwa sebagai petahana, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah tidak mencalon atau tidak ikut dalam pertarungan Pilkada tahun 2020 yang dihelat pada 9 Desember mendatang.

Tidak mencalon, apakah Hefriansyah dapat melakukan penggantian pejabat? Berikut penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Pematangsiantar, Siddik.

Baca juga: Bapaslon Tunggal, KPUD Tunda Tahapan Pilkada Siantar

“Penggantian pejabat tetap harus mendapatkan Izin dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini diatur dalam pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tutur Siddik yang dikonfirmasi via Whats App (WA).

Pasal itu menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Pembeda antara Petahana dengan Non Petahana pada UU nomor 10 tahun 2016 adalah pada ancaman sanksinya. Bagi Petahana dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU, sedangkan non Petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata Siddik, mengacu pada pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles