11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tidak Ada Gugatan PHP, KPU Siantar Akan Tetapkan Paslon Terpilih

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bila tidak ada pengajuan Perselihan Hasil Pemilihan (PHP), maka KPU Kota Pematangsiantar akan melakukan penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.

Seperti disampaikan Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Pematangsiantar Kristian Benny Panjaitan ketika dikonfirmasi mengenai pengajuan PHP pasca Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada tahun 2020, Rabu (23/12/20) siang.

“Sampai sejauh ini tidak ada, penyampaian gugatan itu diberikan waktu tiga hari sejak pleno penetapan hasil perolehan suara,” kata Kristian yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Baca Juga:Pasangan Asner-Susanti Raih Suara Terbanyak, Ini 6 Catatan Kejadian Khusus Pilkada Siantar 2020

“Kemarin itu kita pleno penetapan dilaksanakan pada Rabu (16/12/20) jam 18.02 WIB. Berarti hitungan tiga hari itu, mulai Kamis (17/12/20), Jumat (18/12/20) dan hari ketiga itu hari Senin (21/12/20) jam 18.02 WIB. Hitungan 3 harinya itu adalah hari kerja,” ujarnya.

Bila tidak ada gugatan, kata Kristian, pihaknya tetap harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang akan disampaikan ke KPU di daerah yang menggelar Pilkada tahun 2020.

Baca Juga:Pilkada Siantar Kondusif, Belum Ditemukan Indikasi Pembentukan Klaster Baru Covid-19

“Itu prosesnya sampai tanggal 18 Januari 2021. Jadi daerah yang tidak ada gugatannya, akan bisa melakukan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih 5 hari setelah KPU di daerah menerima BRPK dari MK,” jelasnya.

Senada dengan Kristian, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap menyebutkan, bahwa untuk penetapan paslon terpilih, KPU Kota Pematangsiantar masih harus menunggu BRPK. “Meski tidak ada gugatan, bila mau melakukan penetapan paslon terpilih, KPU harus menunggu 5 hari setelah menerima BRPK dari MK,” sebutnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles