10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Terkait Pembangunan Tugu Sangnaualuh, Mantan Sekda Diminta keterangan Polres Siantar

Pematangsiantar | MISTAR.ID

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Budi Utari Siregar memasuki ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pematangsiantar, pada Jumat (20/3/20) jam 14.15 wib.

Sekitar 30 menit kemudian, Budi terlihat keluar dari ruangan unit Tipikor, dan menerima berkas dari seorang yang baru dihubungi via telepon. Setelah menerima berkas tersebut, Budi tidak langsung masuk ke ruangan unit Tipikor.

Ketika disambangi awak media, Budi yang sempat menyulut rokok untuk dihisapnya, menyebutkan ia dimintai keterangan terkait dengan pembangunan Tugu Sangnauluh. Selanjutnya, setelah mematikan api rokoknya, Budi Kembali memasuki ruangan unit Tipikor.

Pada jam 15.00 wib, Budi yang saat ini bertugas Satpol PP itu kembali keluar dari ruangan unit Tipikor. “Serius kayaknya ini,”ujar Budi kepada para awak media. Budi yang saat itu memegang HP-nya langsung fokus berkomunikasi dengan seseorang yang diteleponnya. Usai teleponan, Budi langsung masuk ke ruang unit Tipikor.

Sekitar jam 16.15 wib, Budi keluar dari ruangan Tipikor. Kepada awak media, Budi menyebutkan pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. “Masih ada dokumen yang harus dilengkapi,”ungkapnya. Ketika disinggung apa saja yang ditanyakan penyidik, Budi menjawab hanya pertanyaan yang biasa. “Masih yang biasa aja, (ditanya) sehat,”ujar Budi yang menyebutkan bahwa pertanyaan penyidik belum ada yang substansial.

Kuasa hukum Budi Utari dalam perkaranya di PTUN, Dame Pandiangan menyebutkan, penundaan dilakukan karena tidak adanya surat penugasan dari Wali Kota. “Diminta tadi surat penugasan dari Wali Kota,” ujar Dame yang mengaku kapasitasnya saat itu sifatnya hanya pendamping Budi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono ketika dikonfirmasi mengenai kasus pembangunan Tugu Sangnaualuh, ia menegaskan bahwa pihaknya masih memproses kasus tersebut. “Masih kita proses, kita lihat saja nanti. Yang jelas itu masih kita proses,” tuturnya. Saat ditanya siapa saja yang sudah diperiksa terkait kasus itu, Kasat Reskrim mengaku tidak ingat semuanya. “Sudah siapa saja ya, nantilah saya cek,”tukasnya.

Informasi diperoleh, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangam (LHP BPK), per 31 Desember 2018, pasca penghentian pengerjaan tugu progresnya mencapai 52 persen dengan nilai kontrak Rp1.751.522.000

Setelah dilakukan penghitungan pasca pengerjaan dihentikan progres kerja mencapai 52 persen atau Rp 913 juta. Dan atas penghentian pembangunan tugu tersebut, BPK menyebutkan adanya pemborosan keuangan sebesar Rp 913 juta dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

Reporter : Ferry Napitupulu.
Editor : Rika Yoesz

Related Articles

Latest Articles