7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Terkait Kepsek Hasil Regrouping Lulusan Assesmen Yang “Dicoret”, Ini Kata Kadisdik Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt Rosmayana Marpaung angkat bicara soal laporan para Kepala Sekolah (Kepsek) untuk tingkat Sekolah Dasar
(SD) yang ikut ujian assesmen dinyatakan lulus dan akan ditempatkan pada sekolah hasil regrouping sebanyak 69 SD.

Menurut pengakuan para Kepsek tersebut, ada sekitar 13 Kepsek yang lulus ujian itu “dicoret” namanya, kemudian digantikan dengan Kepsek lainnya yang tidak ikut ujian assesmen sama sekali. “Mereka (kepsek) yang sudah lulus assesmen itu “TIDAK” dicoret atau diganti. Tapi menunggu hingga surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) keluar,”tegasnya, Rabu (12/1/22).

Rosmayana menjelaskan, bahwa untuk sementara ini hingga SK Mendagri datang, maka Kepsek yang bertugas adalah mereka yang sudah definitif. Sementara itu, pada salah satu sekolah hasil regrouping tadi terdapat Kepsek yang definitif. Otomatis, jabatan dipegang pada Kepsek tersebut.

Baca juga: Disdik Siantar Regrouping Sekolah Dasar dari 116 Menjadi 69 Unit

Dia juga mencontohkan, jika di satu wilayah yang memiliki 4 SD, lalu di regrouping menjadi satu SD. Sedangkan diantara keempat SD tersebut ada satu Kepsek yang masih defenitif. Otomatis itu adalah hak Kepsek tersebut. Sebab, yang lulus assessmen tadi masih
menunggu SK dari Mendagri.

“Sebenarnya, yang 69 tadi akan ditempatkan di SD hasil regrouping tadi. Sedangkan yang 11 bukan 13 Kepsek itu hanya untuk sementara. Jadi, sabar! SK dari Mendagri turun, maka anda sudah sah menjadi Kepsek defenitif, dan sah pula menduduki jabatan di sekolah hasil
regrouping tadi,” tukas Rosmayana menjelaskan.

Sementara itu, menanggapi adanya pungli setiap dana sertifikasi cair, Rosmayana menegaskan, tidak ada pungli apapun yang Dinas Pendidikan hingga saat ini di instansi yang ia pimpin. Dia terus berupaya agar dana sertifikasi bisa cair secepatnya. Menurutnya,
sebagai Kepsek seharusnya juga bisa berfikir untuk menuduh hal yang tak perlu.

“Kalau bicara dana, memang yang paling sering disorot adalah pemimpinnya, seperti saya. Namun, jika tiap-tiap sekolah disorot tentang kejelasan dari Dana BOS, semua Kepsek berbalik badan. Jika ada masalah saja sibuk menelepon saya terus menerus minta dibantu. Saya rasa yang melapor saya itu ada yang menjabat kepala sekolah, coba cek kejelasan dana BOS nya, apakah perlu saya beberkan juga,”kata Rosmayana.

Baca juga: Dugaan Pungli Kepsek SD di Siantar, Kadisdik: Saya Juga Merasa Heran

Disdik juga disoal seolah ngotot lakukan regrouping. Menjawab ini, Rosmayana mengakui banyak yang tidak regrouping terkait nasib guru-gurunya, tenaga honor yang tidak jelas nantinya, hingga nasib peserta didiknya. Namun, dia menegaskan dengan regrouping
dapat meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Kota Pematangsiantar.

Rosmayana menyebutkan jumlah murid di dalam standar SPM itu adalah 28 murid setiap rombel atau kelas. Jadi, temuan kami di beberapa sekolah terdapat jumlah murid yang berada jauh di bawah standar SPM tadi. Bahkan, ada sekolah yang jumlah muridnya dalam satu rombel hanya 5 siswa saja. Jelas ini tidak sehat, dan mengeluarkan biaya yang kurang efektif untuk pembelajar.

Itu makanya, lanjut Rosmayana, dilakukanlah regrouping terhadap sekolah – sekolah tersebut. Dengan tujuan agar bisa mengefektifkan serta efesiensi pembiayaan. Jika, satu lokasi terdapat empat SD yang dikelola masing-masing kepala sekolah. Ini tentunya pemborosan. Sebab jumlah siswa pun hanya sekitar di bawah seratus orang.

“Jika dijadikan satu, menjadi satu manajemen, satu konsep, justru ini menjadi lebih bagus dari pada berpecah-pecah, hanya menghabiskan waktu dan biaya yang sia-sia. Artinya, standar SPM tadi bisa terpenuhi semuanya. Kualitas dan mutu pendidikan serta
SDM guru juga bisa terpenuhi semuanya,”jelas Rosmayana.

Rosmayana menegaskan, meskipun banyak yang menolak dilakukannya regrouping pada tingkat SD tersebut, ia tetap akan terus melakukan. Menurutnya, langkah yang diambil pihaknya sudah berdasarkan kajian dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. “Ini demi kemajuan pendidikan di Kota Pematangsiantar,”katanya dengan tegas. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles