7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Terkait 20 IMB di Lahan Pertanian, Wakil Ketua DPRD Siantar Angkat Bicara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Terkait 20 Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan pertanian yang terbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar pada tahun 2017-2021, salah seorang pimpinan DPRD setempat angkat bicara.

Pimpinan DPRD tersebut adalah Ronald D Tampubolon, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar. Menurut penilaiannya, alasan Kepala DPM-PTSP menerbitkan IMB karena ada rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait itu kurang tepat.

“Tindakan mengeluarkan IMB dengan alasan ada rekomendasi itu, saya nilai kurang tepat, bahkan mungkin menyalahi. Apalagi katanya IMB itu diterbitkan dengan pertimbangan karena adanya SK Wali Kota tahun 2017 untuk merevisi Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW,” tutur Ronald saat dimintai tanggapan terkait 20 IMB di lahan pertanian. Rabu (26/1/22).

Baca juga:20 Perumahan Berdiri di Lahan Pertanian Siantar, ini Penjelasan Kepala Perijinan

“Menurut saya, sekalipun SK Wali Kota untuk merevisi Perda itu, faktanya sampai saat ini Perda tersebut masih berlaku. Kemudian, alasan yang menyebutkan bahwa di Perda RTRW sebelumnya, lahan tersebut lahan kuning, dan akan menjadi lahan kuning di dalam Ranperda RTRW yang sudah diusulkan dibahas di DPRD. Ini juga tidak tepat, karena Ranperda itu belum jadi Perda,” cecarnya.

Ronald juga mengaku mendukung pernyataan salah seorang anggota DPRD yang meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut terbitnya 20 IMB di lahan pertanian. “Agar tidak jadi polemik, kita juga mendukung supaya aparat penegak hukum mengusutnya sampai tuntas,” tukas Ketua Partai Hanura Kota Pematangsiantar tersebut.

Baca juga:20 Perumahan Berdiri di Lahan Pertanian Siantar, APH Diminta Usut IMB-nya

“Bila menyalahi, tindak tegas pejabat yang terlibat dalam penerbitan IMB tersebut, dan kita juga meminta agar lahan pertanian itu dikembalikan ke semula, bongkar bangunan yang berdiri di atas lahan itu. Harapan kita ke depan, jangan lagi ada pemberian ijin mendirikan bangunan di lahan pertanian. Kota kita ini sudah sejuk, jangan hanya karena kepentingan pengembang, lahan pertanian disulap jadi perumahan.” sambungnya mengakhiri.

Terpisah dimintai tanggapan mengenai 20 IMB di lahan pertanian yang diterbitkan pihak DPM-PTSP selama tahun 2017-2021, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga yang dimintai tanggapan melalui pesan aplikasi Whats App (WA), hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pesan WA itu belum kunjung dibalasnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles