8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Terjaring Patroli Blue Light di Siantar, Pebalap Liar Dihukum Dengarkan Knalpot Brong

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melakukan Patroli Blue Light pada malam hari, atau menyalakan lampu biru, di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, Jumat (19/2/21) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat patroli tersebut, personil Satlantas dan Satreskrim Polres Pematangsiantar yang bergabung dalam patroli itu mengamankan tiga unit sepeda motor yang hendak menggelar balapan liar.

Ketiga sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat dan juga sudah dimodifikasi dengan dipasangi knalpot brong. Diketahui juga, identitas kendaraan yang diamankan yakni, sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi, Honda Supra x 125 tanpa nomor polisi, dan Suzuki FU BK 4828 TBA.

Baca Juga:385 Knalpot Blong Hasil Razia Tahun 2020 Dimusnahkan Satlantas Polres Siantar

Selain sepeda motor, petugas gabungan juga mengamankan penunggang sepeda motor yang diketahui masih di bawah umur. Sebelum dibawa ke Polres, penunggang sepeda motor itupun diberi hukuman mendengarkan suara kenalpot, dan setelahnya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

Kasat Lantas AKP Muhhamad Hasan dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya, membenarkan Patroli Blue Light.

Baca Juga:Satlantas Gelar Blue Light Patrol di Parapat, ‘Incar’ Balap Liar dan Septor Knalpot Blong

“Waktu anggota piket, mereka ini Jordy Racing Team kedapatan sedang balapan. Begitu anggota menindak, mereka ada yang kabur ke Jalan Vihara. Tapi berhasil dikejar anggota dan diamankan,” ujar Kasubbag Humas Rusdi.

Dikatakannya, diamankannya tiga sepeda motor tersebut tidak lepas peran serta masyarakat yang menginformasikan kepada petugas tentang adanya kelompok anak-anak hendak balapan liar di seputaran Jalan Sutomo-Merdeka.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles