15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Terima Surat dari Setda Pemprovsu, DPRD Bahas Pemberhentian Wali Kota Siantar Senin Depan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Terkait pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, DPRD setempat menerima surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu). Surat nomor 131/5418/2021 tersebut tentang penjelasan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga melalui telepon selulernya, pada Sabtu (19/6/21) membenarkan bahwa mereka sudah menerima surat dimaksud. “Suratnya kita terima hari Rabu (16/6/21) lalu,” ujarnya.

Lalu, langkah apa yang selanjutnya dilakukan DPRD untuk menindaklanjuti surat tersebut? Timbul mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan (Rapim) DPRD dan selanjutnya melakukan koordinasi.

Baca Juga:Gubsu Secepatnya Lantik Susanti Dewayani Jadi Wakil Wali Kota Siantar

“Hari Senin (21/6/21) kita akan rapim. Karena sesuai isi surat yang kita terima itu, kita masih akan melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles