12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tender Gagal Proyek Senilai Rp5,2 Miliar di Perumda Tirtauli Siantar Masih Berbuntut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tender proyek senilai Rp5,2 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar yang telah dinyatakan gagal oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan masih berbuntut.

Sebelumnya, atas gagalnya tender proyek pemasangan dan penggantian meter induk dengan dana sekitar Rp5,2 miliar itu, salah seorang pengusahan yang ikut tender telah membuat pengaduan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditembuskan ke Kejaksaan.

Namun, meski pengaduannya sudah mendapat jawaban dari KPA, pengusaha yang ikut tender tersebut kembali melayangkan surat kedua kepada KPA untuk menanggapi jawaban pengaduannya yang terdahulu. Dalam surat kedua ini, Pokja dinilai telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, yakni kesalahan melakukan evaluasi.

Baca juga:Tender Paket Rp5,2M PDAM Tirtauli Ditembuskan ke Kejaksaan, Ini Kata PPK

Hal itu sesuai dengan surat yang dikirim oleh Direktur Utama PT Purda Chasea Nola Prana, Sofuan Taufik Tanjung yang mengikuti tender gagal itu kepada mistar, pada Sabtu (25/6/22). Sofuan melalui suratnya, menyebutkan bahwa jawaban pengaduan yang disampaikan KPA tidak menjawab substansi dari apa yang disampaikan dan apa yang diutarakan dalam surat pengaduan pertama.

Diduga ada Penyalahgunaan Wewenang dan Persekongkolan

Selain itu, Sofuan dalam suratnya yang kedua mengatakan, KPA sungguh terkesan keberpihakan, dan menutupi atas kesalahan dari Pokja Pemilihan selaku bawahannya secara struktural, yang atas tindakan tersebut patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan adanya persekongkolan oleh pejabat yang berwenang. Atas ketidak responsifan dari KPA yang seyogyanya dan seharusnya menegur Pokja Pemilihan, bukan malah terkesan membela dan menutupi kesalahan. Menurut Sofuan, hal ini telah bertentangan dengan Etika Pengadaan Barang/Jasa.

“Dari hal-hal yang kami sampaikan melalui surat-surat kami, dan atas respon dan jawaban dari Pokja dan Kuasa Pengguna Anggaran yang Inkonsisten, patut diduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Pemilik Anggaran (PA) atau KPA dan/atau Pejabat lainnya dan patut diduga bahwa Pokja dan/atau Pejabat lainnya sengaja untuk menggagalkan tender ini dikarenakan telah memiliki “jagoan tersendiri untuk dimenangkan” namun “jagoan” tersebut tidak memasukkan dokumen penawarannya, sehingga Pokja beserta pejabat lainnya bersekongkol untuk mencari-cari kesalahan dari peserta dengan maksud agar dilakukan lelang ulang, dan untuk selanjutnya menggiring jagoannya untuk memasukkan penawaran dan selanjutnya untuk dimenangkan,” tulis Sofuan dalam surat keduanya.

Pada bagian tiga pragraf terakhir suratnya, Sofuan kembali menyampaikan bahwa Pokja telah melakukan kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi dokumen penawaran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Atas kesalahan dan kekeliruan Pokja dalam melakukan evaluasi seharusnya perusahaan kami dievaluasi ulang dan diluluskan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang atas pekerjaan dimaksud.”

Baca juga:Tender Paket Senilai Rp5,2 M di Perumda Tirtauli Siantar Gagal, Peserta Merasa Dizolimi

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Fidelis Sembiring, bersama salah seorang tim Pokja Pemilihan Arie K, yang dikonfirmasi terkait dugaan-dugaan dalam surat kedua menanggapi jawaban surat pengaduan pertama itu, mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan ketentuan.

“Kalau patut diduga katanya, tapi kita menjawab sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pokja dalam melaksanakan evaluasi berdasarkan tata cara evaluasi, dan ada Perdir (Peraturan Direktur)-nya. Artinya, sah-sah saja ada asumsi, tapi kita sudah bekerja sesuai dengan ketentuan,” ujar Fidelis, pada Senin (27/6/22).

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Zulkifli Lubis selaku Pengguna Anggaran Proyek yang tendernya dinyatakan gagal itu belum menanggapi permintaan konfirmasi melalui pesan aplikasi Whats App (WA). (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles