7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tak Kunjung Difungsikan, RKB SDN 125554 Diduga Bermasalah

Siantar, MISTAR.ID – Pembangun Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 125554 Jalan Batu Tiga Naga Huta Kecamatan Siantar Sitalasari tampaknya akan menambah panjangnya deretan proyek yang erindikasi bermasalah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar.

Meski sudah selesai dikerjakan, tiga ruang kelas baru yang dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, sepertinya belum difungsikan. Berdasarkan pantauan Mistar pada Kamis (6/2/20), di dalam ketiga ruang kelas tersebut hanya ada satu kursi dan satu meja.

Padahal sesuai informasi di plank proyek yang ditemui di lokasi, proyek pembangunan ruang kelas itu beserta dengan perabotnya. Pada plank proyek yang sudah koyak-koyak itu, pelaksanaan pembangunan dimulai pada bulan Agustus 2019 sampai Oktober 2019 dengan jumlah dana sebesar Rp571.200.000.

Sayangnya, ketika akan dikonfirmasi mengenai alasan belum difungsikannya ketiga ruang kelas itu, Kepala Sekolah SDN 125554 sedang tidak di tempat. “Lagi di luar bapak itu, katanya tadi ada rapat,” ujar seorang guru muda ketika ditanya keberadaan kepala sekolahnya. Guru itu menyebutkan, kepala sekolahnya bermarga Pohan.

Terpisah, saat dikonfirmasi soal pembangunan RKB beserta perabotnya di SDN, yang berada dinaungan Disdik Kota Pematangsiantar namun berada di wilayah Kabupaten Simalungun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang menyebutkan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu cek ke lapangan.

“Di mana lokasinya itu, biar kami cek dulu, karena kami belum bisa menyimpulkan apakah itu bermasalah atau tidak, kalau belum kami lihat dulu dokumen dan fisiknya,”ujar Junaedi yang berjanji akan mengkonfirmasi keberadaan sekolah itu kepada Camat Siantar Sitalasari.

Selanjutnya, setelah menerima informasi itu, Junaedi mengucapkan terimakasih kepada awak Harian Mistar. “Terimakasih infonya, segera akan kami panggil kepala sekolahnya untuk mengklarifikasi,” ujar mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar tersebut.

Berita sebelumnya, proyek rehab sejumlah gedung Sekolah Dasar (SD) terindikasi bermasalah. Proyek tahun anggaran 2019 itu diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.

Bukan hanya proyek rehab gedung SD, pengadaan buku yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga ikut-ikutan terindikasi bermasalah. Kini, kedua proyek terindikasi bermasalah itu sedang ditangani pihak Inpekstorat Kota Pematangsiantar. (hm08)

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles