9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tak Hadiri RDP DPRD, Walikota Siantar Terancam Diinterpelasi

Siantar, MISTAR.ID – Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar mengancam akan meningkatkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi Interpelasi. Bahkan berencana akan mengajukan hak interpelasi terhadap Walikota kepada pimpinan DPRD.

Ancaman itu mencuat karena Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (Dirut PD PHJ) Bambang W Kencono, Senin (6/1/20) kompak tidak menghadiri RDP bersama Komisi II untuk membahas persoalan yang sedang membelit PD PHJ.

“Di akhir jabatannya, seharusnya walikota dapat meninggalkan yang bagus di PD PHJ. Rapat tidak bisa diteruskan karena walikota dan dirut tidak hadir. Nanti akan kita tingkatkan lagi, tapi itu kita koordinasikan dulu dengan pimpinan DPRD. Rapat kita skors dalam waktu yang tidak ditentukan,” tutur Ketua Komisi II, H Rini A Silalahi menutup RDP.

Sebelumnya, terdapat beberapa anggota DPRD yang mengusulkan hak interpelasi dari Komisi II, seperti, Wakil Ketua Komisi II, Ferry Sinamo, Sekretaris Komisi II Netty Sianturi, dan anggota Komisi II DPRD Siantar, Suandi Apohman Sinaga yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Pematangsiantar.

Ferry Sinamo menyebutkan, struktur organisasi PD PHJ yang membengkak menjadi faktor membuat perusahaan daerah yang menangani pasar tradisional itu menjadi rugi.

“Bayangkan, untuk sebuah perusahaan daerah yang baru berkembang ada 311 karyawan dengan 4 direksi dan 3 badan pengawas. Ini kan perlu dipertanyakan,” cecarnya.

Menurut Ferry Sinamo, pendapatan PD PHJ yang hanya sebesar sekitar Rp460 juta per bulan, itu tidak akan mampu menggaji jajaran direksi dan badan pengawas beserta karyawannya.

“Ini yang harus dijawab oleh walikota selaku owner, mengapa menempatkan begitu banyak dirut dan badan pengawas di tengah keterbatasan anggaran,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Suandi Apohman Sinaga sangat menyayangkan ketidakhadiran walikota dan Dirut PD PHJ yang dinilainya tidak menghargai DPRD Kota Pematangsiantar.

“Setiap hari masyarakat mengeluh. Namun DPRD tidak dapat memberi masukan karena pemerintah tidak bisa menjadi mitra kerja,” ungkap Suandi.

Menanggapi ancaman pengajuan hak interpelasi dari Komisi II tersebut, Ketua Badan Pengawas PD PHJ Junaedi Sitanggang yang ditemui usai mengikuti rapat, ia mengatakan, hak Interpelasi yang diajukan oleh sejumlah anggota Komisi II itu merupakan hak setiap anggota DPRD.

“Ya itukan hak mereka (DPRD), mereka lebih paham. Namun semua sudah diatur dalam undang undang,” ungkapnya.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles