8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Syarat Calon Bapaslon Asner-Susanti Belum Terpenuhi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah dokumen syarat calon dari Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wako dan Wawako) Pematangsiantar, Asner Silalahi-Susanti Dewayani, belum memenuhi syarat.

Sesuai hasil verifikasi syarat calon, yang telah diteliti KPU Kota Pematangsiantar bersama dengan Bawaslu dan Dinas Pendidikan Sumut mengikuti ketentuan yang ada di Peraturan (P) KPUD yang terkait Pencalonan, ada beberapa dokumen yang belum memenuhi syarat.

Seperti disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Pematangsiantar Gina R Ginting ketika dikofirmasi Mistar mengenai syarat calon, apakah sudah diserahkan kepada Bapaslon, dan apakah ada syarat calon yang masih harus diperbaiki Bapaslon.

Baca juga: Sah! Hanya Satu Bapaslon di Pilkada Siantar

“KPUD Kota Pematangsiantar sudah menyerahkan hasil verifikasi syarat calon ke Bapaslon di Gedung Dharma Wanita yang ada disamping kantor sekretariat KPU. Dan sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU dan SK KPU RI No. 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. Ada beberapa dokumen yang belum memenuuhi syarat,” tuturnya.

Adapun dokumen yang belum memenuhi syarat, kata Gina, untuk bakal calon Wali Kota yakni Asner Silalahi antara lain dokumen fotokopi ijazah SMU dilegalisir belum dibuatkan nomornya, dokumen fotokopi ijazah S1 dilegalisir tidak ditulis tanggalnya.

“Kemudian softcopy pas foto berwarna 4×6, pas foto hitam putih 4×6 dan foto berwarna ukuran 4R tidak ada filenya ketika dicek di disc,” ungkap Gina yang kemudian membeberkan beberapa dokumen syarat calon dari bakal calon Wakil Wali Kota yakni Susanti Dewayani.

“Untuk Susanti Dewayani berkas dokumen syarat calon yang belum memenuhi syarat adalah di formulir BB-2 usia tidak dicantumkan, fotokopi ijazah Sarjana Muda yang dilegalisir belum distempel satker (Satuan Kerja)-nya. Kemudian fotocopy ijazah Dokter yang dilegalisir juga belum distempel satkernya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Gina, ada perbedaan nama di Ijazah SMU, Sarjana Muda, S1 Dokter dan Spesialis dengan fotokopi KTP Elektronik sesuai dengan Pedoman Teknis SK KPU RI No. 394 hanya perlu berita acara klarifikasi ke pihak sekolah.

“Untuk SMU, Sarjana Muda dan Sarjana Dokter sudah diklarifikasi oleh tim verifikator KPU Pematangsiantar beserta Bawaslu Pematangsiantar. Dan sudah ditandatangani BA (Berita Acara) klarifikasi dari pihak sekolah dan universitas bahwa nama yang di ijazah dan nama yang di fotocopy adalah orang yang sama,” jelasnya.

Sementara, lanjut Gina, dari Universitas yang mengeluarkan Spesialis beliau tidak bersedia menandatangani BA klarifikasi bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sama. “Maka ada beberapa dokumen syarat calon yang harus diperbaiki Bapaslon di masa perbaikan syarat calon mulai tanggal 19 sampai dengan 21 September 2020.

Dokumen syarat calon yang butuh perbaikan itu, kata Gina, antara lain ijazah SMU bakal calon Wali Kota yang lengkap nomor dilegalisir, ijazah S1 bakal calon Wali Kota yang lengkap tanggalnya dan dilegalisir, soft file pas foto dan foto bakal calon Wali Kota, serta BB2-KWK yang lengkap dari bakal calon Wakil Wali Kota.

“Apabila bakal calon wakil walikota tidak mau menggunakan ijazah S2/spesialis maka formulir BB1KWK dan Formulir BB2KWK diperbaiki. Dan apabila bakal calon wakil Wali Kota mau menggunakan gelar sarjana S2, maka yang bersangkutan cukup menyerahkan hasil keputusan pengadilan yang menerangkan bahwa nama tersebut adalah orang yang sama,” tandasnya.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles