9.4 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Soal Vaksin Booster, Pemkot Siantar Masih Tunggu Keputusan Pusat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat. “Meskipun vaksin booster akan dimulai 12 Januari 2022 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, namun kami masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan Pusat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronald Saragih, Kamis (13/1/22).

“Terutama jenis (spec) vaksin apa yang akan diberikan oleh Kemenkes kepada masyarakat di Kota Pematangsiantar, vaksin Pfizer atau AstraZeneca. Dan nanti hanya 1/2 dosis yang akan diberikan,” jelasnya. Ronald mengatakan, meskipun Kota Pematangsiantar sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, ia pun akan memastikan kesiapan para tenaga kesehatan (nakes) serta terkait teknis pelaksanaan vaksin nanti di setiap wilayah.

Dia juga meminta pada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan terlalu buru-buru menginginkan vaksin booster. Sebab, pemberian vaksin booster ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk kelompok lansia dan kelompok rentan.

Baca juga: Masuk Kategori Daerah yang Bisa Lakukan Booster, Siantar Genjot Vaksinasi Dosis II

“Selain itu, vaksin booster diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Bukan yang masih baru divaksin sebulan lalu, ikutan juga dapat vaksin booster ini,” jelas dia.

“Secara teknis, kami akan memeriksa penerima vaksin booster sudah terdaftar di sistem kami atau di aplikasi PeduliLindungi,” kata Ronald. Ronald juga menyebutkan, bahwa pada pelaksanaan vaksinasi tersebut nantinya tidak lagi melalui beberapa meja. Hanya 3 meja saja yaitu Pra-Registrasi dan Verifikasi sasaran, Penyuntikan, dan Pencatatan dan Observasi.

Oleh karenanya, Ronald menganjurkan masyarakat untuk memeriksa data dirinya masing-masing di aplikasi PeduliLindungi. Pastikan bahwa anda memang sudah layak sesuai syarat minimal 6 bulan selesai vaksin kedua. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles