18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Soal Perpanjangan SIM Online, Ini Keuntungan Masyarakat

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Korlantas Polri telah merilis layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) pada, Selasa (13/4/2021). Lewat layanan ini, pemohon perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas ketika hendak melakukan perpanjang masa berlaku SIM.

Cukup melakukan aktivitas dan mengikuti instruksi di aplikasi saja. “Untuk di Kota Pematangsiantar sendiri perpanjangan SIM online sudah bisa diberlakukan sejak Selasa (13/4/21) kemarin. Untuk alat-alatnya sudah ada pada kita. Namun tinggal saat ini sedang proses,” Kata Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan diwawancarai, Senin (19/4/21).

AKP Muhammad Hasan menyatakan, jika masyarakat ingin melakukan perpanjang SIM lewat online dapat mengakses atau mendownload Aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah tertera di Play Store.

Baca Juga:Permudah Perpanjangan SIM, Polres Batu Bara Buka Layanan SIM Keliling

“Aplikasi Digital Korlantas Polri ini dapat digunakan masyarakat dalam permohonan perpanjangan SIM. Pelayanan kini secara daring, dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM hanya dari rumah saja,” ujar Kasat Lantas Kembali.

Salain itu, pemohon perpanjangan SIM secara online akan dapat mengambil SIM yang dibuat secara online dengan pengiriman langsung ke tempat masing-masing, dengan diantar lewat layanan pengiriman POS Indonesia.

Baca Juga:Urus SIM di Medan Sudah Bisa Lewat Smartphone

“Kita mengharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat. Untuk SIM online, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C,” ungkapnya.

Ditambahkan AKP Muhammad Hasan lagi, untuk biaya perpanjangan SIM online tersebut pemohon dapat membayarnya ke BNI. “Keuntungan SIM online ini bagi masyarakat ketika ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas ketika hendak melakukan perpanjang masa berlaku SIM. Cukup melakukan aktivitas dan mengikuti instruksi di aplikasi saja,” pungkasnya. Dilansir dari Kompas.com, berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi

1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Google Play Store

2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna

3. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition

4. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon ‘SINAR’ lalu pilih perpanjangan SIM

5. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang

6. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Baca Juga:Ayo Urus Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

7. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut.
Pemohon akan melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.

8. Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri

9. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi10. Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

11.Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI

12. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

13.Konfirmasi SIM telah diterima.(hamzah/kpc/hm10)

Related Articles

Latest Articles