8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

SK Kemendagri Belum Juga Turun, Wakil Wali Kota Siantar Belum Bisa Dilantik

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri agar bisa melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih dr Susanti Dewayani.

Seperti diketahui masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah-Togar Sitorus akan berakhir pada Februari 2022 ini.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Zubaidi menuturkan, SK tersebut belum juga masuk.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Siantar Terpilih Ingin Segera Dilantik, Ini Kata Ketua DPRD

“Iya saat ini kita masih menunggu SK Kemendagri. Jadi SK Kemengari ini belum turun,” katanya saat dihubungi Mistar, Rabu (12/1/22).

Dijelaskan Zubaidi, pihaknya juga tidak bisa memprediksi kapan akan turunnya SK tersebut setelah sampai ke pusat (Kemendagri).

“Kalau sudah masuk ke sana, kita gak tahu kapan turunnya. Jadi, kita menunggu sajalah ya,” ungkapnya.

Baca Juga:Kemendagri Gelar Rapat Pelantikan Wakil Wali Kota Siantar Hasil Pilkada 2020

Seperti diketahui, sebanyak 23 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang menggelar Pilkada serentak tahun 2020 telah mendapatkan kepala daerah hasil Pilkada. Kepala daerah di 22 kabupaten/kota sudah menjalankan tugasnya karena telah dilantik oleh Gubernur Sumut.

Sehingga masih tersisa 1 daerah lagi yang kepala daerahnya belum dilantik. Daerah itu adalah Kota Pematangsiantar.

Untuk Pematangsiantar, yang dilantik adalah Wakil Wali Kota, Susanti Dewayani. Sebab wali kota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia. Sebelumnya pasangan Asner-Susanti berhasil mengalahkan kotak kosong di Pilkada. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles