11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Simak, Ini Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung  BPJS Kesehatan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan memiliki sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya.

Sebagai lembaga publik yang dibiayai negara, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis untuk hampir seluruh penyakit yang ada. Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah, ada layanan Kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kersehatan.

Hal itu sudah ditetapkan dalam   Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tepatnya pada 18 September 2018 lalu. Tujuannya,  untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan Keuangan Negara secara proporsional dan berkeadilan.

Baca Juga: Baca! Daftar Iuran Terbaru BPJS Kesehatan 2021

Singkatnya, aturan ini dibuat untuk menghindari penyakit menahun yang bersarang sejak beberapa tahun belakangan ini serta membuat defisit dana BPJS.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, melalui Arnold Humisar Simatupang, Staf SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan cabang Pematangsiantar, meski demikian tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Walaupun BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembaga ini menanggung semua manfaat pelayanan kesehatan.

“Ada sejumlah penyakit dan layanan tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ungkapnya, Selasa (2/2/21).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2020, Ini Rinciannya

Dia pun menegaskan bahwa dalam Perpres itu juga  BPJS Kesehatan tak menanggung biaya akibat kecelakaan kerja, sebab pada kasus tersebut biaya pertanggungan dibebankan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta dan Taspen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Simak, layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gngguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga: Reses Anggota DPRD, Warga Keluhkan BPJS dan PKH

Selain itu, jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, Arnold menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Ataupun kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras. Itu dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan. (yetty/hm13))

 

Related Articles

Latest Articles