Pematangsiantar, MISTAR.ID
BPJS Kesehatan memiliki sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya.
Sebagai lembaga publik yang dibiayai negara, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis untuk hampir seluruh penyakit yang ada. Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah, ada layanan Kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kersehatan.
Hal itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tepatnya pada 18 September 2018 lalu. Tujuannya, untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan Keuangan Negara secara proporsional dan berkeadilan.
Baca Juga: Baca! Daftar Iuran Terbaru BPJS Kesehatan 2021
Singkatnya, aturan ini dibuat untuk menghindari penyakit menahun yang bersarang sejak beberapa tahun belakangan ini serta membuat defisit dana BPJS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, melalui Arnold Humisar Simatupang, Staf SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan cabang Pematangsiantar, meski demikian tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Walaupun BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembaga ini menanggung semua manfaat pelayanan kesehatan.
“Ada sejumlah penyakit dan layanan tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ungkapnya, Selasa (2/2/21).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2020, Ini Rinciannya
Dia pun menegaskan bahwa dalam Perpres itu juga BPJS Kesehatan tak menanggung biaya akibat kecelakaan kerja, sebab pada kasus tersebut biaya pertanggungan dibebankan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta dan Taspen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Simak, layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gngguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga: Reses Anggota DPRD, Warga Keluhkan BPJS dan PKH
Selain itu, jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, Arnold menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Ataupun kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras. Itu dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan. (yetty/hm13))