6.5 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Siap-siap, Warga Siantar Akan Didata Agar Dapat Bantuan BST Dampak PPKM

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah daerah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Kota Pematangsiantar menyusun Standar Operasional Prosedur Pendataan dan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) akibat Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, khususnya bagi ekonomi bawah (masyarakat miskin).

Kegiatan tersebut juga akan melibatkan Lurah, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang bekerjasama dalam pengambilan data bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bekerjasama dengan relawan sosial kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kecamatan dalam hal verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pematangsiantar, membenarkan soal pendataan tersebut.
“Memang betul, program bantuan tersebut akan dilakukan mulai 25 hingga 27 Agustus 2021. Akan bekerjasama dengan pihak Bank Sumut sebagai penyaluran nantinya. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima uang tunai sebesar Rp300 ribu,” kata Kadis Sosial dan P3A Pematangsiantar Pariaman Silaen melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/8/21).

Baca Juga:PT Marlin Indah Karya Bantu Warga Terdampak PPKM di Taput

Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana mekanisme cara untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Drs Risbon Sinaga mengatakan, keterlibatan beberapa pihak sangat perlu. Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta untuk menjamin bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

“Lurah akan menugaskan atau memerintahkan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan untuk melakukan pengumpulan kartu keluarga di wilayah masing-masing. Lalu didata siapa saja yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan BST akibat dampak PPKM level IV,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, TKSK dan Relawan Sosial Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BST. Syarat warga yang berhak menerima program BST ini warga yang terdaftar di DTKS. Warga itu juga bukan sebagai Penerima Bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI.

Baca Juga:Dampak PPKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Distribusi di Sumut, Ini Kata Pengamat

“Jika nama di DTKS berbeda dengan nama di Kartu Keluarga, Lurah dapat mengeluarkan Surat Keterangan bahwa warga tersebut adalah sama dengan nama di DTKS,” imbuhnya.

“Apabila warga ada di DTKS tetapi sudah pindah domisili, tapi masih di wilayah Kota Pematangsiantar, dapat diusulkan ke daftar penerima di daerah asal. Namun, jika warga ada di DTKS meninggal, tidak ditemukan lagi, maka tidak dapat diusulkan ke daftar penerima bantuan,” terangnya.

Nantinya, lanjut Risbon, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang sudah terkumpul, maka Lurah menyampaikan daftar nominatif penerima BST kepada Camat wilayah masing-masing selaku atasannya. Selanjutnya, Camat menyusun dan melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Subsidi Gaji Hanya Diberikan bagi Pekerja Terdampak PPKM Level 4

Kemudian, diteruskan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar. Berdasarkan daftar nominatif penerima bantuan sosial tunai akibat dampak PPKM level IV.

“Maka Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Pemko Pematangsiantar dalam rangka proses penyediaan biaya untuk bantuan tersebut,” terang Risbon. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles