6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Siantar Zona Kuning, Pemudik Tidak Dibatasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tanjung Pinggir Jumanter Pangaribuan memastikan Kota Pematangsiantar belum kategori zona merah. Ia mengatakan, pihaknya akan menerapkan tindakan persuasif dan tidak menerapkan aturan sebagaimana dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

“Ya kami belum ada menerima draft keputusan pembatasan skala besar dari Gubernur Sumatera Utara. Sehingga Siantar masih belum zona merah. Maka aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tidak akan kami berlakukan sementara ini, menunggu jika ada perubahan,” ujar Jumanter Pangaribuan ditemui Mistar, Selasa (5/5/20) pagi.

Jumanter menegaskan, aturan PSBB sebagaimana tercantum dalam Permenhub belum dapat dilakukan di Provinsi Sumatera Utara termasuk Kota Pematangsiantar. Kepada pemudik akan diberikan pendekatan persuasif, langkah strategis itu merupakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kota Pematangsiantar.

“Jadi kami tetap lakukan koordinasi pengawasan tapi bukan berarti akan disuruh kembali ya. Saat ini belumlah masih pendekatan persuasif dulu belum zona merah,” jelasnya.

Berita sebelumnya, mulai tanggal 8 hingga 31 Mei 2020 pemudik yang memasuki Kota Pematangsiantar akan diminta kembali ke daerah asal. Pernyataan ini diklarifikasi Kasatpel Terminal Tanjung Pinggir Jumanter Pangaribuan yang mengatakan, pemudik yang memasuki Kota Pematangsiantar tidak akan dikenai sanksi yang berlaku pada daerah PSBB.

Pihaknya berharap, kebijakan yang diambil pemerintah dapat dilakukan dengan baik untuk menutup akses potensi penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Warga Wajib Pakai Masker

Sementara itu, pedagang dan penjual makanan diwajibkan menggunakan masker di tengah peningkatan jumlah positif Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Hal itu ditegaskan, Kabid Trantib Satpol-PP Raja saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah jalan protokol bersama Forkopimda, Selasa (5/5/20).

“Sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar tim masih sebatas menghimbau dan menertibkan pedagang di badan jalan dan berikan arahan pakai masker,” ujar Raja ditemui Mistar, Selasa (5/5/20) sore.

Pantauan Mistar di lokasi, tim yang terdiri Polres Pematangsiantar, TNI dan BPBD Siantar berkumpul di Balai Kota Pematangsiantar. Tim selanjutnya, melakukan penelusuran di Jalan Sutomo, Merdeka dan Kartini.

Sebanyak lebih dari 20 petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan sosialisasi. Petugas tampak menghimbau warga agar mengenakan masker dan kembali ke kediamannya jika tidak mengenakan masker.

Sosialisasi menggunakan alat pengeras suara yang dipasang di mobil patroli. Tampak sejumlah warga sempat berlari menghindari petugas karena tidak mengenakan masker.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronal Saragih mengatakan, saat ini wilayah Kota Pematangsiantar termasuk dalam zona kuning menuju merah.

“Kalau kita sudah cukup serius untuk diperhatikan ya. Kalau sudah lima warga terjangkit virus corona maka Siantar sudah masuk zona merah,” ujar Ronal ditemui Mistar.

Menurutnya, penggunaan masker dapat mencegah penyebaran virus corona. Sosialisasi perlu gencar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan penggunaan masker.
“Ya masker adalah upaya terbaik selain melindungi diri sendiri juga orang di sekitar kita. Maka wajib pakai masker,” tandasnya.

Penulis : Billy
Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles