9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Siantar Punya 8 Pejabat Tak Defenitif, Astaga!!! Ada PLt Tiga Tahun

Siantar | MISTAR.ID – Tinggal hitungan hari, tahun anggaran 2019 sudah akan berakhir. Namun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih memiliki tujuh pejabat yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan 1 berstatus Penjabat (Pj).

Status para pejabat ini mendat kritikan dari berbagai kalangan, karena diantaranya diduga ada yang menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permepan RB).

Kedelapan jabatan tidak defenitif itu, sebanyak tujuh diantraranya berstatus jabatan pelaksana tugas (Plt) dan satu bersatus penjabat (Pj).

Untuk jabatan Plt, antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskoperindag UMKM).

Selanjutnya, Kepala Inspektorat, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sedangkan jabatan yang diduduki pejabat berstatus Pj adalah Sekretaris Daerah (Sekda).

Jabatan Plt Kepala BKD saat ini diduduki Zainal Siahaan yang saat ini defenitif menjabat Asisten II, jabatan Plt Kepala Bappeda diduduki Midian Sianturi yang saat ini defenitif menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar.

Kemudian, untuk jabatan Plt Kepala Diskoperindag UMKM dijabat Jadimpan Pasaribu. Jabatan Plt Kepala Inspektorat diduduki Eka Hendra yang saat ini namanya ikut diusulkan menjadi Sekretaris DPRD. Selanjutnya, Plt Sekretaris DPRD saat ini adalah Wanden Siboro.

Plt Kepala Dinas PUPR diduduki Jhonson Tambunan yang defenitif sebagai sekretaris Dinas PUPR. Plt Kepala BPKAD dijabat Masni yang saat ini defenitif sebagai Sekretaris BPKAD. Dan Pj Sekda diduduki Kusdianto yang saat ini defentif sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar.

Kedelapan jabatan yang diduki pejabat yang belum defenitif tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala BKD, Zainal Siahaan, ketika dikonfirmasi mengenai jabatan yang saat ini dijabat oleh pejabat yang belum defenitif. Saat ditanya siapa pejabat Plt yang paling lama, Zainal menyebut nama Plt Kepala Dinas PUPR.

“Yang paling lama itu pak Jhonson, kalau tidak salah sudah tiga tahun Plt,” ujarnya.

Selanjutnya, ketika ditanya kapan akan didefenitifkan, Zainal berharap agar tahun 2020 semua jabatan akan diduduki pejabat yang defenitif setelah dilakukan seleksi.

“Harus diseleksi dulu, kemarin belum diseleksi karena keterbatasan anggaran, tahun 2020 ini sudah ada anggarannya mudah-mudahan sudah defenitif semuanya,” ujarnya.

Seharusnya Plt 6 bulan

Sementara itu, anggota DPRD Pematangsiantar, Ferry Sinamo SH ketika dikonfirmasi tanggal 11 Desember lalu, mengatakan, jabatan Plt tidak boleh lebih dari enam bulan.

Kepala daerah disarankannya, untuk segera mendefenitifkan pejabatnya sebelum enam bulan jabatan Plt berakhir, atau dicari pejabat defenitif pengganti di OPD yang diangap mampu.

“Pt itu harusnya hanya tiga bulan, dan diperpanjang sekali lagi hanya enam bulan bang. Nah, Plt itu seperti itu. Ini malahan Plt di Kota Siantar ada yang tahunan bang, ada yang dua tahun, tiga tahun,” ungkap Fery Sinamo melalui wawancara via telepon seluler baru lalu.

Apa yang dijelaskan, Fery Sinamo tersebut, pada tahun 2016 pernah juga ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ketika masih dijabat Yuddy Chrisnandi.

Mengutip Antara, Menpan RB Yuddi Chrisnandy ketika itu menegaskan, bahwa jabatan Plt di pemerintah kabupaten/kota tidak boleh lebih dari enam bulan.

“Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan,” kata Yuddi Chrisnandi, pada saat mengunjungi layanan publik di Mapolres Magelang, Jateng.

Ia mengatakan jabatan Plt ada karena kekosongan jabatan akibat dari pegawai yang bersangkutan pindah jabatan, meninggal dunia atau karena sesuatu hal yang lain.

“Kekosongan memang harus diisi plt, tetapi tidak boleh lama-lama. Kalau ada plt lebih dari enam bulan itu tidak lazim,” katanya.

Halnya, Kabag Humas Pemko Pematangsiantar, Hamam Sholeh saat dikonfiramsi, Jumat (13/12/19) mengarahkan untuk menanyakannya kepada BKD. Dia mengatakan, kurang memahami peraturannya. “Setahun diperpanjang seingatku bang,” katanya.

Ditanya lebih lanjut apakah masih tetap berpedoman pada Permenpan RB No 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya? “Itulah yang aku kurang hapal bang,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Farhan selaku pihak BKD saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp (WA), tidak memberi balasan.

Diperpanjang Satu Tahun

Menanggapi masa jabatan Plt ini, Timbul selaku Kasubbid yang membidangi jabatan di BKD Pematangsiantar, mengatakan, bahwa Pemko Pematangsiantar memedomani Permendagri No 54 tahun 2009 dan Perwa No 10 tahun 2011.

“Tapi kemarin aku konsultasi sama orang Mendagri, karena kita daerah itu jadi mengacu ke Permendagri,” kata Timbul menanggapi Mistar via sambungan telepon, Jumat (13/12/19) malam.

Permendagri itu katanya, No.54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta turunannya Peraturan Walikota (Perwa) No 10 tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas.

Ditanya berapa lama masa jabatan Plt? Timbul mengatakan, berdasarkan peraturan itu masa jabatan Plt diperpanjang hanya satu tahun.

Halnya ada jabatan Plt di OPD Pematangsiantar, yaitu Dinas PU lebih dari satu tahun, Timbul enggal menjawabnya. “Itu bukan kewenangan sayalah menjawab,” kata dia.

Demikian juga ketika ditanya, apakah tidak harusnya memedomani Permenpan RB No 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya? Sedikit diplomatis dia menanggapi dengan tetap bersikukuh, bahwa Pemko Pematangsiantar dalam hal masa jabatan Plt itu memedomani Permendagri dan Perwa, bukan Permenpan RB itu.(hm02)

Penulis : Ferry/Maris

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles