10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Siantar PPKM Level 4, Tim Satgas akan Pastikan Masyarakat Mematuhi Aturan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Di tengah situasi PPKM Level 4, tim dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar akan memastikan bahwa masyarakat mematuhi aturan.

Untuk memastikan itu, tim Satgas langsung turun ke lapangan. Seperti disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pematangsiantar, Robert Samosir. Rabu (11/8/21).

“Satpol PP sebagai koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap intruksi mendagri dan gubernur serta surat edaran wali kota, akan memastikan aturan itu dipatuhi masyarakat,” tegasnya.

Melalui pihak sekretariat, Robert berharap, agar segera menyebarkan Surat Edaran Wali Kota kepada masyarakat dan pelaku usaha supaya mengetahui apa-apa saja yang diperbolehkan dan apa-apa saja yang tidak.

Baca juga: Kota Siantar Level 4, Gubernur Sumut Utus Pangdam I/BB Pelajari Situasi

“Sebenarnya, mulai tadi malam kita sudah melakukan sosialisasi dan himbauan-himbauan, termasuk melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat. Dan tadi pantauan kita bersama dengan pihak Polres Pematangsiantar di pusat-pusat pasar, masih ada saja masyarakat pembeli dan pedagang yang tidak memakai masker, dan itu tadi langsung dihimbau agar memakai masker dan juga bisa menjaga jarak,” cecarnya.

Saat ini, lanjut Robert, pihak Satgas juga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kesehatannya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kata Robert, personil Satpol PP dibagi 4 tim. Tim pertama standby di Posko Satgas, tim kedua standby untuk pengantaran jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid ke pemakaman, baik yang meninggal di rumah sakit yang ada di kota pematangsiantar, maupun yang meninggal dunia di medan. “Dua tim lagi adalah untuk memantau pelaksanaan sosial budaya maupun keramaian di kota pematangsiantar,” ungkapnya.

Disinggung mengenai pelaksanaan pesta pernikahan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Robert mengatakan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan dan menyampaikan bahwa Kota Pematangsiantar berada di Level 4 Covid-19.

“Terkait dengan masih adanya warga yang mengadakan pesta dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, kita sudah menyampaikan bahwa kota pematangsiantar dengan status level 4 ini, tidak ada yang namanya resepsi pernikahan, tapi untuk akad nikah diberikan ijin pelaksanaannya dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Saat itu Robert, yang didampingi Kepala Bidang Ketenteraman Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Mangaraja Nababan, mengajak masyarakat yang akan melaksanakan pesta dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, agar menyayangi keluarganya.

“Karena kita juga tidak dapat memastikan apakah semua keluarga yang datang itu sudah bebas dari Covid, apalagi kalau keluarga yang datang dari luar daerah, kita tidak bisa memastikan itu bebas dari covid. Oleh karena itu, sayangilah keluarga kita dengan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah,” tukasnya.

Baca juga: PPKM Level 4 di Siantar, Pelanggar Prokes Bakal Disidang Di Tempat

Mengenai tempat hiburan malam, Robert menegaskan, bahwa tempat hiburan malam, karaoke, bar, spa, bola sodok dan lainnya yang dilarang beroperasi. “Semua tempat hiburan malam dan sejenisnya, maupun bola sodok, spa dan yang lainnya, sebaiknya tidak melaksanakan kegiatannya karena tim gabungan akan melaksanakan razia besar-besaran,” tandasnya.

DPRD Siantar Satgas Tegas dalam Penerapan PPKM Level 4

Sementara itu di lain kesempatan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga meminta agar satgas bersikap tegas dan tidak diskriminasi dalam penerapan PPKM level 4 ini. Timbul juga meminta agar Pemko lebih tegas dalam bertindak untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah atasan, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sumatera Utara.

“Pemerintah harus tegas kepada masyarakat sesuai aturan dari pemerintah atasan untuk pembatasan kegiatan masyarakat. Ketika ditetapkan beroperasi sampai jam 20.00 wib, jangan ada lagi yang lewat dari itu tapi tidak ditindak, itu harus tindak,” tegasnya.

Timbul juga menyampaikan kekecewaan adanya tindakan diskriminatif dari Pemko. “Kemarin juga saya lihat ada kekurangtegasan atau diskriminasi dari petugas. Ada warga di lorong 9 (daerah parluasan) yang pesta, satgas dari kelurahan membongkar terataknya, itu mengadu sama kita. Itu oke, kita sampaikan kepada masyarakat memang begitu aturannya,” cecarnya.

Baca juga: Siantar PPKM Level 4, Ini Aturan untuk Pedagang

“Tetapi kita sarankan kepada Satgas, dan kepada Wali Kota juga saya sampaikan, ada di Jalan Seram yang pakai keyboard, itu tidak ditindak. Ditindak hanya begitu saja, begitu petugasnya pergi, lanjut lagi kerumunannya. Jadi harapan kita, ketika disana dibubarkan, ya semuanya harus dibubarkan. Semua harus diberlakukan sama, jangan ada diskriminasi,” tandasnya. Hal yang sama juga ditambahkan Astronout Nainggolan, pada pelaksanaan PPKM Level 4 ini sudah saatnya pemerintah bertindak tegas dengan cara-cara yang humanis.

“Ini saatnya kita bertindak tegas, namun harus humanis. Karena bertindak tegas itu tidak harus arogan,” ujar anggota DPRD dari PDI Perjuangan tersebut. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles