6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Siantar Kembali ke PPKM Level I, Satgas Covid-19 Imbau Warga Tetap Prokes

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan peraturan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Termasuk untuk wilayah Kota Pematang Siantar kembali menerapkan PPKM Level 1.

“Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022,”ucap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematang Siantar, Robert Samosir, Kamis (4/8/22).

Dikatakannya, Kota Pematang Siantar kembali menerapkan PPKM Level 1 sesuai aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu. Dalam Inmendagri itu tertuang pula aturan mengenai kegiatan-kegiatan saat PPKM level 1 termasuk aturan soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca juga: PTM Bisa Disetop Bila Terjadi Klaster Covid-19, Kacabdis Siantar: Sah-sah Saja

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Kebijakan itu, sambung Robert, tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Tapi untuk saat ini, PTM masih tetap 100 persen. Walaupun pemerintah memberlakukan kebijakan PTM di Siantar sepenuhnya secara normal, tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), paling tidak, pakai masker, itu harus!” tegas dia.

Robert juga tidak menampik, melihat kondisi saat ini dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, tak terkecuali di Kota Pematang Siantar, memicu kekhawatiran pihaknya terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Kita akan lihat perkembangan selanjutnya. Serta terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta terintegrasi dengan pemerintah pusat. Kita ikuti saja sesuai SKB 4 Menteri terbaru tentang PTM yang diterbitkan oleh Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri,”ungkapnya.

Baca juga: Kasus Covid Siantar Tambah 40 Orang, Tingkat BOR Turun 8,04 Persen

Namun, jika nantinya kasus Covid-19 terus melonjak, ucap Robert, kemungkinan untuk menyetop sementara pembelajaran tatap muka. Dan kembali beralih ke pembelajaran secara daring atau online.

Merespons situasi yang terus berkembang, ucap dia, Pemko Pematang Siantar melalui Satgas Covid-19 terus mengimbau masyarakat ataupun satuan pendidikan tetap mengutamakan Prokes termasuk memakai masker saat melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.

“Saya mengimbau agar orang tua dan sekolah memastikan anak-anak diperhatikan saat belajar di sekolah. Terutama tentang penerapan Prokes yang ketat, jangan sampai kendor. Sebab, virus Covid-19 belum berakhir dan selalu mengintai kita dimana pun saat kita lengah,”kata Robert. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles