12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Sebanyak 64 E-Warong di Siantar Cairkan Bantuan Program Sembako

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 64 Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) di Kota Pematangsiantar yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (Bansos) non tunai bagi warga tidak mampu.

Kepala Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid Sosial dan P3A) Dinas Sosial Pematangsiantar Drs Risbon Sinaga mengatakan, hari ini dilakukan serentak pembagian bansos dari Kementerian Sosial dalam Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Sebanyak 12.872 KPM di Kota Pematangsiantar yang menerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) saat ini. Bansos kali ini adalah tahap yang kedua. Tidak ada perubahan dari tahap pertama bulan yang lalu,” ucapnya, Senin (8/2/21).

Baca Juga:Begini Caranya Agar Ibu Hamil Dapat Bansos Rp3 Juta

Dia juga menambahkan, bahwa penyalurannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong atau agen Brilink yang menjadi penyalur BPNT.

Penyaluran turut dimonitoring oleh Kadis Sosial P3A, Kabid Sosial, Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial, seluruh TKSK, relawan kelurahan, lurah se Kota Pematangsiantar, dan SDM PKH.

Bantuan Sosial BPNT ini harus dibelikan berupa sembako sesuai dengan juknisnya. “Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bansos Sembako akan menerima Rp200 ribu pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bantuan Sosial BPNT ini, harus dibelikan berupa sembako sesuai dengan juknisnya. Tidak boleh diuangkan secara tunai,” tegasnya.

Baca Juga:Jumlah Penerima Bansos BPNT Di Siantar Berkurang 2.364 KPM

Risbon juga mengimbau pada pemilik e-Warong dalam penyaluran sembako agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan para pendamping, serta pada pihak kelurahan masing-masing.

Serta tidak lupa, menjalankan protokoler kesehatan terutama 3 M yakni, Menjaga Jarak, Memakai Masker, dan Mencuci tangan. “E-warong wajib menyediakan cuci tangan. Jangan melayani KPM tanpa menggunakan Masker. Kemudian, komoditi yg disalurkan harus sesuai Harga Pasar,” jelasnya.

Selain itu, untuk KPM yang lansia, sakit, dan disabilitas, sambung Risbon, e-warung diwajibkan untuk mengantar sembako nya langsung ke rumah KPM tersebut.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles