5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Satgas Siantar Akan Bahas Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang III

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar akan membahas langkah antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 gelombang III (ketiga) yang dikuatirkan terjadi pasca Natal dan Tahun Baru mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pemtangsiantar, Robert Samosir, ketika dikonfirmasi mengenai langkah antisipasi Satgas terhadap adanya lonjakan kasus Covid-19 gelombang III. Senin (25/10/21).

“Langkah-langkah yang ditempuh untuk mengantisipasi lonjakan Covid gelombang ketiga itu harus kita bahas di Satgas nanti. Termasuk juga apakah akan dilakukan pemeriksaan warga yang akan masuk ke pematangsiantar di perbatasan secara ketat,” tuturnya.

Baca juga:PPKM Siantar Tetap Berada di Level 2

Pemeriksaan di perbatasan itu diambil, kata Robert, mengingat beberapa daerah yang ada di Sumatera Utara masih banyak warganya yang terpapar Covid-19. “Dan kita lihat juga di pematangsiantar, beberapa hari ini masih ada warga yang meninggal dunia karena covid,” ungkapnya.

Seiring makin maraknya warga yang tidak mematuhi prokes yakni tidak menggunakan masker, kata Robert, juga akan dibahas di Satgas. “Kita akan membawanya ke dalam rapat satgas, bagaimana tindaklanjutnya ke depan, apakah memang efektif kita laksanakan tindak pidana ringan di lapangan,” ujar Koordinator Bidang Penegakan Disiplin dan Hukum Satgas Covid-19 tersebut.

Namun demikian, kata Robert, menunggu rapat Satgas itu dilaksanakan, tim Satgas tetap melaksanakan patroli, menyampaikan himbauan atau mengingatkan warga mematuhi protokol kesehatan, dan membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker.

Baca juga:Sumut PPKM Level I, Ini Rincian PPKM di Kabupaten/Kota

“Kita juga mengingatkan kembali, bahwa walaupun PPKM telah berubah levelnya, mau level 1 pun nantinya, selama ada level PPKM, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan. Dan selama darurat Covid-19 belum dicabut, kita akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu yang bisa kami sampaikan saat ini,” tutupnya. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles