6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Satgas Covid Siantar Akan Bahas SE Mendagri Soal Larangan Open House

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 tinggal sepekan lagi. Sebagian masyarakat sudah merencanakan akan berkumpul dengan sanak saudara yang berada di daerah yang sama. Hal ini dilakukan karena adanya pelarangan mudik pada lebaran nanti.

Namun, sepertinya hal itu tidak bisa terjadi, sebab Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan Dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada saat lebaran tiba.

Dalam surat tersebut tertulis,  Mendagri meminta Gubernur dan walikota / Bupati seluruh Indonesia melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H.

Baca Juga: Gubsu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri

“Saya menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,”ucapnya pada salah satu butir di surat tersebut.

Ketika dikonfirmasi hal ini pada Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP Covid-19) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, mengatakan baru menerima surat tersebut. Rencananya, akan dibahas secepatnya oleh Pemkot Pematangsiantar.

“Kami sedang membahas surat edaran dari Mendagri itu. Secepatnya, kami juga akan membuat surat edaran yang sama seperti dimaksud tadi,”jelasnya dengan singkat pada Mistar.id, Rabu (5/5/21).

Dalam surat Mendagri dijelaskan, bahwa pelarangan tersebut dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada pasca lebaran tahun lalu, juga pada pasca libur natal dan tahun baru 2020. (yetty/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles