8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Respon LKPJ APBD 2019 Walikota Siantar: Baca 9 Rekomendasi Pansus DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pansus DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan hasil rekomendasi terhadap Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Siantar Tahun Anggaran 2019.

Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, hasil rapat Paripurna II masa sidang III Tahun 2020 dalam pansus, memberikan 9 rekomendasi kepada Pemko Siantar, Rabu (20/5/20).

Rekomendasi LKPj merupakan hasil pemetaan dan harapan atas kinerja di masing-masing OPD. Timbul menegaskan, semua rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Pemko Siantar.

“Rekomendasi mengacu pada setiap temuan BPK RI itu dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD akan melakukan audit investigasi aset kota dan tentunya kami melibatkan BPK,” ujar Timbul saat ditemui Mistar, Rabu (20/5/20) pagi.

Rekomendasi pertama berkaitan dengan temuan dalam laporan hasil pemeriksan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk itu, DPRD meminta Pejabat Pemko Siantar dan pihak ketiga agar menyampaikan laporan keuangan dengan baik dan terukur.

Kemudian yang kedua, banyaknya aset Pemko Siantar yang tidak ada bukti kepemilikan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak jelas.

Menurut pansus, perlu dilakukan audit lanjutan dan investigasi terhadap jumlah aset Pemko Siantar.

astronaut nainggolan
Ketua Pansus DPRD Siantar Astronout Nainggolan.(f:mistar/billy nasution)

“Persoalan ini sudah berlangsung lama dan berlarut-larut. Dikhawatirkan bisa hilang aset pemerintah dan merugi. Temuan LHP BPK RI Sumut berbentuk tanah dan bangunan, mayoritas tidak ada bukti dan kepemilikan sama sekali tidak jelas,” ujar Ketua Pansus DPRD Siantar Astronout Nainggolan ditemui Mistar.

Rekomendasi selanjutnya, lanjut Astronout, pansus menitikberatkan pada mekanisme respon Pemko Siantar atas surat keputusan Walikota Siantar Nomor 900/1241/VII/Wk- THN 2019, tentang Pengelompokkan Keuangan Negara setelah diaudit BPK RI Sumut.

“Harusnya mereka melakukan klarifikasi selama 14 hari. Seharusnya dilakukan bantahan setelah turun LHP BPK RI Sumut, tapi tidak dilakukan. Kemudian, secara undang undang, draft LHP BPK RI juga kami nilai belum lengkap karena berita acara pemeriksaan pejabat dan kelengkapan dokumen harus dilampirkan, termasuk soal surat keputusan walikota harusnya disampaikan juga,” ujarnya.

Pada rekomendasi keempat inspektorat, Pemko Siantar kurang melakukan koordinasi pembinaan terhadap OPD dalam pengelolaan keuangan.

DPRD menilai pemerintah perlu menempatkan aparatur pemeriksa internal (inspektur).

“Rekomendasi ini bertujuan agar dilakukan sistem pengendalian intern. Jadi kapasitas OPD bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Rekomendasi kelima, pansus meminta agar Pemko Siantar tetap mengacu pada undang undang dalam mengelola dana hibah, bansos, dan dana BOS.

Rekomendasi ketujuh, pansus menyoroti keseriusan Pemko Siantar dalam mengawasi pejabat keuangan dalam melaksanakan rekomendasi BPK RI Sumut.

“Jangan sampai rekomendasi tidak dilakukan atau diabaikan,” ujar Astronout.

Rekomendasi kedelapan, Pemko Siantar perlu meningkatkan kapasitas SDM pejabat keuangan daerah agar mampu membuat laporan penyusunan keuangan lebih cermat, efisien dan efektif.

“Terakhir kami minta agar kedepannya laporan keuangan daerah mendapat opini wajar tanpa pengecualian,” tandasnya. (billy/hm01)

Related Articles

Latest Articles