7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Ranperda Perubahan Tirta Uli Jadi Perumda Diserahkan Ke DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga telah menerima tiga draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar, Senin (19/10/20) pagi di Gedung Harungguan DPRD Siantar.

Timbul mengatakan, ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam pembahasan DPRD Siantar yaitu Ranperda tentang ketertiban umum, Ranperda tentang perubahan identitas dari PDAM Tirta Uli menjadi Perumda Tirta Uli dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. “Ketiga ranperda itu mulai dibahas secara bersamaan,” ujar Timbul ditemui Mistar, Senin (19/10/20) pagi.

Sidang paripurna dibuka dengan penyampaian nota pengantar Walikota Pematangsiantar Hefriansyah. Ia menjelaskan materi atas Ranperda tentang ketertiban umum memuat tentang sanksi pelanggar Perda berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda administratif Rp50 juta.

Baca juga: Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Tak Dibahas, Ketua DPRD Siantar:Itu Keputusan Lintas Fraksi

Kemudian, materi dalam ranperda tentang Perumda Tirta Uli berisi perubahan status PDAM Tirta Uli menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perumda hingga ketentuan sanksi administrasi dan tarif air minum.

Untuk materi dalam ranperda keuangan daerah tercakup susunan fungsi, kedudukan dan kewenangan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar Feri SP Sinamo mengatakan, ketentuan yang disiapkan Pemko Siantar mengenai PDAM Tirta Uli belum sesuai harapan. Hal ini disampaikan, Feri usai melaksanakan pembukaan Rapat Paripurna DPRD Siantar mengenai pembahasan Ranperda.

“Saya sudah pelajari draft ranperda Pemko Siantar, khusus untuk PDAM Tirta Uli Siantar saya tidak setuju. Kenapa, dalam bab XVIII pasal (87) tentang penyesuaian tarif otomatis mengikuti laju inflasi dan bahan baku, ini tidak spesifik dipaparkan saya curiga ada apa ini,” ujar Feri ditemui Mistar, Senin (19/10/20).

Dari draft pengajuan Ranperda Pemko Siantar, menurut Feri paparan yang disampaikan eksekutif tidak jelas dan detail. Bahkan, khusus dalam tarif harus dilakukan kajian akademisi sehingga tidak berasumsi mengesampingkan kepentingan publik.

Hal ini menjadi perhatian khusus peserta rapat di DPRD Siantar. Anggota DPRD Siantar Astronout Nenggolan mengatakan, pihaknya melihat ketentuan yang diajukan belum fokus pada optimalisasi peran dan fungsi perusahaan.

“Saya melihat ini orientasi nya cuma hasil saja. Padahal disini ada banyak kepentingan publik, tarif otomatis itu harus benar-benar dikaji dan ini menjadi perhatian utama kami,” ujar Astronout.

Rapat paripurna DPRD Siantar bersama Pemko Pematangsiantar akan dilanjutkan, Selasa (20/10/20). Astronout pun menginginkan eksekutif memiliki pandangan yang menyesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles