6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Rabu dan Kamis, KPUD Siantar Akan Menetapkan Pasangan Calon dan Pengundian Posisi Gambar

Pematangsiantar, Mistar

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar, Gina R Ginting mengatakan bahwa KPU Kota Pematangsiantar, akan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Rabu (23/9/20), dengan Rapat Pleno Tertutup.

Esoknya, Kamis (24/9/20), akan dilakukan pengundian tata letak posisi gambar Paslon di surat suara. Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar, Gina R Ginting kepada Mistar, Selasa (22/9/20).

“Tadi malam, kita sudah menerima dan mengecek kelengkapannya, berkas perbaikan dokumen syarat calonnya telah lengkap dan memenuhi syarat,” ujar Gina ketika dikonfirmasi mengenai dokumen syarat calon perbaikan Asner-Susanti yang telah diserahkan ke KPU, pada Senin (21/9/20) malam.

Setelah itu, kata Gina, pihaknya melakukan verifikasi atau pengecekan keabsahan dokumen syarat calon perbaikan bersama Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Baca juga: Persyaratan Asner-Susanti Sah Diterima KPU Siantar

“Hari ini, kami mengecek keabsahan (dokumen syarat calon perbaikan)-nya bersama Bawaslu dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Dan tadi, setelah dicek, semuanya sah,” ungkap Gina yang saat itu didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Christian Benny Panjaitan dan Nurbaiyah Siregat Divisi SDM dan Parmas.

“Setelah tadi dinyatakan sah, hari ini kita akan melakukan pleno, menandatangani BAHP (Berita Acara Hasil Pemeriksaan) dokumen perbaikan. BAHP ini akan diserahkan ke Bapaslon dan Partai Politik pada hari ini,” lanjut Gina didampingi komisioner yang lain.

“Untuk besok, Rabu (23/9/20), kita melakukan rapat pleno tertutup penetapan. Ada dua yang ditetapkan, yang pertama penetapan SK Bapaslon yang memenuhi syarat, yang kedua kita menetapkan bahwa pasangan calon hanya satu atau tunggal di Kota Pematangsiantar,” sambungnya.

Masih kata Gina, pada hari Kamis (24/9/20), sesuai SK KPU Kota Pematangsiantar nomor 111 tahun 2020 tentang Tahapan, akan dilakukan pengundian tata letak Bapaslon di kertas surat suara.

Baca juga: KPUD Siantar Sosialisasikan Pilkada Tahun 2020 Kepada Jurnalis

“Kalau paslonnya lebih dari satu, maka yang dilakukan itu adalah pengundian nomor urut. Karena kita paslon tunggal, maka yang dilakukan adalah pengundian tata letak. Tata letak posisi pasangan calon pada surat suara,” tutupnya. (ferry/hm07)

Related Articles

Latest Articles