7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Putusan MA terkait Gaji Karyawan PD PAUS Belum Dieksekusi, Daulat Sihombing Akan Surati PN Medan

Siantar, MISTAR.ID

Kuasa hukum 15 karyawan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), Daulat Sihombing SH.MH akan segera menyurati pihak Pengadilan Negeri (Medan) terkait putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini belum juga dieksekusi.

Kepada Mistar Daulat menjelaskan, Jumat (20/3/20) bahwa MA telah menghukum Direktur Utama (Dirut) PD. PAUS Pematangsiantar untuk membayar pesangon 15 orang kliennya, total sesuai isi putusan Rp655.546.080.

Para karyawan ini, lanjut dia diberhentikan PD.PAUS secara sewenang-wenang tertanggal 16 September 2016.

Putusan MA itu, kata Daulat sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan perusahaan daerah milik Pemko Siantar itu diperintahkan untuk membayar hak pesangon ke 15 eks karyawan PD. PAUS tersebut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi, No: 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019 yang sudah baru diterima Daulat Sihombing.

Ke 15 kliennya itu, adalah, Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R. Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah dan Redikson Wibowo Nainggolan.

Daulat Sihombing selaku Advokat dari Kantor Sumut Watch, melalui rilisnya juga menjelaskan, Hakim Judex Yuris MA dalam pertimbangan putusan perkara pada pokoknya sependapat dengan memori kasasi yang diajukan kuasa hukum selaku Pemohon Kasasi, yang menegaskan, bahwa tindakan mantan Dirut PD. PAUS, Herowhin Sinaga yang secara sewenang-wenang melakukan PHK terhadap kliennya tanpa pesangon dan penggantian hak, merupakan pelanggaran terhadap UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Judex Yuris MA, ujar Daulat lagi, telah mempertimbangkan bahwa tindakan Termohon Kasasi, Dirut PD.PAUS yang tidak membayar upah kliennya antara 15 s/d 17 bulan selama bekerja di PD. PAUS, tidak membayar THR, tidak membayar uang penggantian hak cuti dan tidak mengembalikan biaya bintalfisdis yang dikutip sebesar Rp2.300.000 per orang, merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan.

Maka berdasarkan pertimbangan itu, Hakim Judex Yuris pada MA RI menghukum dan memerintahkan Dirut PD. PAUS untuk membayar hak-hak ke 15 eks karyawan PD. PAUS an. Asi Yanri Sinaga, dkk, berupa pesangon, penggantian hak, upah yang belum dibayar, THR, uang penggantian hak cuti dan pengembalian biaya bintalfisdis yang diperhitungkan total sebesar Rp.655.546.080.

Daulat juga menyampaikan apresiasinya atas putusan Hakim Judex Yuris MA itu, dan berharap mampu memberi pesan kepada setiap orang bahwa hak normatif pekerja/buruh adalah bersifat mutlak.

Kalaupun pihak PD.PAUS akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali atau PK, hal itu kata Daulat Sihombing, tidak menghalangi eksekusi atas putusan MA.

“Upaya PK tidak menghalangi untuk eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Putusan PHI Menyesatkan

Seperti diketahui, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, dalam Putusan No: 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn, sebelumnya memutus perkara pada tingkat pertama dengan putusan yang menyesatkan dan menggelikan.

Hakim Judex Factie menyatakan, tindakan Dirut PD. PAUS yang tidak membayar hak – hak ke 15 eks karyawan, termasuk tidak membayar pesangon sebagai akibat terjadinya PHK, pada pokoknya menurut hakim judex facti merupakan tindakan yang dapat dimaklumi dan ditoleransi karena perusahaan tidak berkemampuan untuk membayar.

Terhadap putusan tersebut, Daulat pun segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya Hakim Judex Yuris MA membatalkan putusan Hakim Judex Facti PHI pada Pengadilan Negeri Medan.(*)

Reporter/Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles