11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Proses Belajar Mengajar Mandiri Diperpanjang Hingga 20 Mei 2020

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Proses belajar mengajar mandiri diperpanjang hingga 20 Mei 2020. Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Walikota Pematangsiantar nomor 420/2101/IV/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Perubahan Perpanjangan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan.

Kepala Bidang Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Lusamti Simamora M.Si, Kamis (30/4/20) mengatakan Penerapan proses belajar mengajar mandiri yang seharusnya berakhir pada tanggal 25 April 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020. Surat ini sudah kami sebarkan ke seluruh kepala sekolah PAUD, SD, SMP Negeri-Swasta melalui Whatsapp” ujarnya melalui sambungan telepon pada Mistar.

Perpanjangan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020, tentang penerapan proses belajar mengajar mandiri dalam pencegahan Corona Virus Disease ( Covid-19 ) pada satuan pendidikan.

Ia menambahkan, mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia dan perkembangan situasi di Kota Pematangsiantar, maka pelaksanaan kebijakan pendidikan kepada para siswa agar kembali belajar mandiri dirumah masing-masing.

“Untuk mengantisipasi dan menjaga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah. Inilah yang menjadi pertimbangan utama Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan,” jelas Lusamti.

Penulis: Yetti
Editor: Rika Yoesz

Related Articles

Latest Articles