9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Praktek Ilegal Penjualan Sisik Trenggiling di Siantar-Simalungun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar praktik penjualan sisik trenggiling di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun pada 27 Oktober 2020 yang lalu setelah meringkus seorang pelaku, Rosensus Sijabat alias Rentus.

Pascaditangkap di Siantar Hotel oleh Tim Ditkrimsus Polda Sumut, Rosensus Sijabat alias Rentus pun diboyong ke Polda Sumut guna dimintai keterangan terkait ulahnya memperjualbelikan sisik trenggiling yang termasuk jenis hewan yang dilindungi.

“Satwa trenggiling (Manis Javanica) ditangkap oleh Rosensus Sijabat dengan cara dijeratnya di kebun kopi miliknya di Desa Panombean Hutaurung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun dengan tujuan mengambil sisiknya untuk dijual,” sebutnya, seperti dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (3/6/21).

Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Jual-Beli Satwa Dilindungi

Usai menangkap satwa dilindungi tersebut, Rosensus Sijabat pun memindahkannya ke dalam keranjang dan dibawa ke gubuk miliknya yang berada di kebun kopi untuk didiamkan dengan tidak diberi makan sampai lemas dan mati dengan sendirinya.

Setelah trenggiling mati, kemudian direndam dalam air panas sehingga memudahkan sisiknya dicabut dipisahkan dari badannya lalu diperjual belikan melalui orang ke orang. Saat ini pihak Ditrimsus Polda Sumut tengah lakukan penyelidikan terhadap pelaku lainya.

Tim Ditkrimsus Polda Sumut melakukan penyamaran saat membongkar aksi Rosensus Sijabat. Dengan menyamar sebagai pembeli, polisi menyebut ingin membeli sisik trenggiling miliknya dengan harga Rp2.400.000 untuk sisi trenggiling yang kecil dan Rp3.500.000, per kilogram untuk sisik trenggiling yang besar.

Setelah kesepakatan harga cocok, polisi yang sebelumnya melakukan penyamaran sepakat bertemu dan transaksi jual beli sisik trenggiling di Siantar Hotel Jalan WR Supratman, Keluarahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Saat itulah, pelaku ditangkap dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 7,5 Kg yang selanjutnya dibawa ke Polda Sumut untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Setelah proses panjang, berkas perkara penjualan sisik Tringgiling pun dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Adapun saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk yakni, BAS Faomasi Jaya Laia, yang mana saat ini tidak lagi bertugas di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Baca juga: Populasi Hewan Langka Komodo Meningkat

Rabu (2/6/21) kemari, sisik trenggiling seberat sebanyak 7,5 Kg dengan total Rp600 juta akhirnya dimusnahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumaters Utara dan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar dengak cara dibakar.

“Ini penindakan Polda Sumut. Untuk nama terdakwa yang menjual belikan sisik trenggiling atas nama, Rosensus Sijabat alias Rentus warga Simalungun. Dari pengakuannya dia hanya sebagai pengepul sisik trenggiling,” ujar Agus Rinaldi Staf BBKSDA Sumut.

Selain itu juga, sambung Agus Rinaldi bahwa saat ini Rosensus sudah dihukum pasca memperdagangkan sisik trenggiling dan dijatuhi 6 bulan kurungan penjara dengan denda Rp10 juta. Kata Agus Rinaldi, harga sisik trenggiling per keping dibandrol seharga 3 sampai 5 dolar. Adapun kegunaan dari sisik hewan yang dilindungi tersebut dijadikan untuk sebagai bahan pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Terdakwa Rosensus Sijabat alias Rentus selaku pengepul sisik trenggiling menjalankan aksi terlaranya itu di Siantar/ Simalungun,” pungkasnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo 5 Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider kurungan (1 bulan). (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles